Mantan Kepala Metrologi Dibui, Ini Kasusnya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 5 Jun 2020 21:50 WIB ·

Mantan Kepala Metrologi Dibui, Ini Kasusnya


 Mantan Kepala Metrologi Dibui, Ini Kasusnya Perbesar

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang mengeksekusi mantan Kepala Metrologi, Kariyono (57), warga Jalanl Kedungklinter, Surabaya mantan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (05/06/2020)

“Hari ini, Kami menjalankan putusan Mahkamah Agung mengeksekusi terpidana ke Lapas Lowokwaru. Dia datang ke Kejaksaan tadi pagi dengan kesadaran sendiri dan langsung dieksekusi ke Lapas,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa.

Sekilas informasi, terpidana adalah mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang tahun 2007. Ia diangkat menjadi pejabat Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Pelayanan, Propinsi Jatim di Malang, melalui SK Gubernur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia menambahkan, sebenarnya, putusan dari MA sudah turun di bulan Oktober 2019 lalu. Yakni, putusan hukuman penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider masa tahanan 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 77.845.000.

“Baru bisa eksekusi hari ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya, harus mendapatkan alamat tempat tinggalnya, dan adanya Covid–19 saat ini. Setelah itu, baru Kami surati dan dibalas. Waktu itu dikarenakan dia sakit. Dan baru kali ini, ia dengan kesadaran sendiri datang,” lanjut Andi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelum ke Lapas, yang bersangkutan dibawa ke RS untuk diperiksa kesehatan, termasuk harus bebas.dari virus Covid–19. Setelah itu langsung ke Lapas Lowokwaru.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Hariadi menjelaskan, kasus ini terjadi di tahun 2007. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Kemetrologian, ia mengumpulkan seluruh stafnya.

“Saat itu ia mengatakan, bahwa dalam anggaran Dipa Kemetroligan, ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan Tera. Ia meminta stafnya, untuk melakukan pemotongan. Akhirnya lah berproses sampai dengan putusan MA di tahun 2019,” jelas Ujang.

Disinggung untuk apa sebenarnya uang yang waktu itu terpidana melakukan pemotongan anggaran, Ujang menyebut bahwa uang itu untuk kepentingan pribadi terpidana. Sehingga dalam putusan, perintahnya jugs harus mengembalikan uang ke kas negara.

Pada bagian lain, Kuasa Hukum terpidana, Deny Rahardian Muhamad, menerangkan, bahwa saat ini klienya menjalani putusan MA. Meskipun tidak merasa bersalah. Mengingat, kebijakan yang dilakukan adalah mengikuti pimpinan – pimpanan sebelumya.

“Ya Kami menjalani hukuman putusan MA. Meskipun, klien kami tidak merasa bersalah. Karena itu, hanya menjalankan kebijakan pimpinan sebelumnya. Ya hanya yang ini, dikategorikan tindakan korupsi,” terangnya.

Ditanya apa akan melakukan upaya hukum banding, ia menyebut masih pikir-pikir. (yog/had)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ibunda Toto Tewel Berpulang, Sirkus Barock hingga KPJ Indonesia Sampaikan Duka

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan

15 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Tembus Forum Internasional di Tiga Negara, Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Bikin Bangga Indonesia

14 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Delegasi Santri Kabupaten Malang Tampil di Konferensi Internasional di 3 Negara Asia

14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

PPP Kota Malang Apresiasi Polisi Usai Amankan Terduga Pelaku Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras

14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bangun Perdamaian Suporter, Kapolresta Malang Kota Satukan Aremania dan Bonek di Pandaan

13 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !