Mantan Kepala Metrologi Dibui, Ini Kasusnya

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang mengeksekusi mantan Kepala Metrologi, Kariyono (57), warga Jalanl Kedungklinter, Surabaya mantan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (05/06/2020)

“Hari ini, Kami menjalankan putusan Mahkamah Agung mengeksekusi terpidana ke Lapas Lowokwaru. Dia datang ke Kejaksaan tadi pagi dengan kesadaran sendiri dan langsung dieksekusi ke Lapas,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa.

Sekilas informasi, terpidana adalah mantan Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang tahun 2007. Ia diangkat menjadi pejabat Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Pelayanan, Propinsi Jatim di Malang, melalui SK Gubernur, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia menambahkan, sebenarnya, putusan dari MA sudah turun di bulan Oktober 2019 lalu. Yakni, putusan hukuman penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider masa tahanan 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 77.845.000.

“Baru bisa eksekusi hari ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya, harus mendapatkan alamat tempat tinggalnya, dan adanya Covid–19 saat ini. Setelah itu, baru Kami surati dan dibalas. Waktu itu dikarenakan dia sakit. Dan baru kali ini, ia dengan kesadaran sendiri datang,” lanjut Andi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelum ke Lapas, yang bersangkutan dibawa ke RS untuk diperiksa kesehatan, termasuk harus bebas.dari virus Covid–19. Setelah itu langsung ke Lapas Lowokwaru.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Hariadi menjelaskan, kasus ini terjadi di tahun 2007. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Kemetrologian, ia mengumpulkan seluruh stafnya.

“Saat itu ia mengatakan, bahwa dalam anggaran Dipa Kemetroligan, ada anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan Tera. Ia meminta stafnya, untuk melakukan pemotongan. Akhirnya lah berproses sampai dengan putusan MA di tahun 2019,” jelas Ujang.

Disinggung untuk apa sebenarnya uang yang waktu itu terpidana melakukan pemotongan anggaran, Ujang menyebut bahwa uang itu untuk kepentingan pribadi terpidana. Sehingga dalam putusan, perintahnya jugs harus mengembalikan uang ke kas negara.

Pada bagian lain, Kuasa Hukum terpidana, Deny Rahardian Muhamad, menerangkan, bahwa saat ini klienya menjalani putusan MA. Meskipun tidak merasa bersalah. Mengingat, kebijakan yang dilakukan adalah mengikuti pimpinan – pimpanan sebelumya.

“Ya Kami menjalani hukuman putusan MA. Meskipun, klien kami tidak merasa bersalah. Karena itu, hanya menjalankan kebijakan pimpinan sebelumnya. Ya hanya yang ini, dikategorikan tindakan korupsi,” terangnya.

Ditanya apa akan melakukan upaya hukum banding, ia menyebut masih pikir-pikir. (yog/had)