BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menunda sidang kasus gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, yang dilayangkan ahli waris almarhum Imam Qurtubi, Nur Yusuf, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pihak tergugat, yakni Pemkab Malang tidak siap menghadapi sidang gugatan terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar hewan di Kecamatan Pakis.
Pada sidang ketiga, Selasa (4/6/2024), perwakilan tergugat I (Bupati Malang), tergugat II (Sekda Kabupaten Malang, red) dan tergugat III (Badan Keuangan dan Aset, red), hanya membawa surat tugas saja. Sementara surat kuasa dari masing-masing instansi tidak dibawa.
Padahal, pada sidang kedua minggu lalu, Majelis Hakim sudah mengingatkan supaya tergugat I sampai VII untuk melengkapi surat kuasa dari masing-masing instansi. Namun saran ini tidak diindahkan.
Karena tidak ada kelengkapan surat tugas dan kuasa inilah, membuat sidang harus ditunda lagi. Hal ini, membuat kuasa hukum pihak penggugat merasa kecewa.
“Alasan dari bagian hukum yang mewakili tergugat I dan II, bahwa surat kuasa sudah diajukan ke Bupati Malang. Namun belum turun lagi dan diberikan kepada bagian Hukum. Selain itu, alasan lainnya juga masih mau berkoordinasi dengan tergugat lain untuk menjadi satu kuasa di bagian hukum,” kata Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf.
Sementara itu, lanjut Cuwik, tergugat IV (Disperindag) dan tergugat V (UPT Pasar Pakis, red) yang hadir, diminta oleh Majelis Hakim duduk di kursi pengunjung. Kedua perwakilan tergugat ini, dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat tugas ataupun surat kuasa.
“Sedangkan tergugat VI (Camat) dan tergugat VIII (BPN) sudah ada surat kuasa. Lalu untuk tergugat VII (Kepala Desa Pakis Kembar) yang diwakili Kasi Pemerintahan dianggap tidak hadir karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan kuasa,” terangnya.
Karena tidak ada kesiapan dari pihak tergugat, sidang dilanjutkan dua minggu ke depan. Pada tanggal 19 Juni 2024, atas permintaan perwakilan tergugat I dan II untuk melengkapi semua persyaratan administrasi.
“Jika nanti pada sidang lanjutan tanggal 19 Juni 2024 pihak tergugat masih tidak siap, maka Majelis Hakim akan mengambil sikap untuk kelanjutan sidang berikutnya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































