Minimalisir Dampak Ekonomi, Satgas PMK Ternak Jalankan Sejumlah Rencana Kerja - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 6 Jul 2022 15:22 WIB ·

Minimalisir Dampak Ekonomi, Satgas PMK Ternak Jalankan Sejumlah Rencana Kerja


 Minimalisir Dampak Ekonomi, Satgas PMK Ternak Jalankan Sejumlah Rencana Kerja Perbesar

BACAMALANG.COM – Minimalisir dampak ekonomi, Satgas PMK Ternak menjalankan sejumlah rencana kerja, serta menggandeng semua pihak bersinergi.

“Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak meluas, tidak hanya kepada kesehatan hewan namun juga sektor perekenomian nasional,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

“Sama halnya dengan penanganan COVID-19, dalam mengatasi wabah PMK membutuhkan partisipasi seluruh kementerian/lembaga, TNI/Polri, Media Massa, pakar-pakar dan masyarakat Indonesia. Untuk bekerjasama menghadapi musuh dari virus PMK,” tegas Wiku.

Dikatakannya Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) yang menjangkiti hewan ternak. Hingga saat ini, sudah ada 19 Provinsi dan 223 Kabupaten/Kota yang terdampak penyakit PMK. Dengan 5 provinsi tertinggi di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.

Terlebih lagi, menjelang Hari Raya Idul Adha, diharapkan masyarakat patuh dan disiplin terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait PMK. Sehingga dapat menyempurnakan ibadah Qurban yang khusyuk, aman dari penularan virus PMK.

Diketahui, pembentukan Satgas PMK sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan PMK yang kembali merebak di Indonesia. Penanganan PMK dilaksanakan sejalan penanganan COVID-19, baik dari sisi protokol kesehatan, testing, obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya.

Pembentukan Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN No.2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022. Satgas Penanganan PMK dipimpin langsung Kepala BNPB untuk saling bahu-membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepemilikan SPPL Wajib, Minimalisir Pencemaran Lingkungan dalam MBG

7 Mei 2026 - 14:40 WIB

Tanam Kacang Lurik Madu di SAE Ngajum, Ditjenpas Jatim Perkuat Program Ketahanan Pangan

7 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kota Malang Borong Dua Penghargaan Halal 2026, Wali Kota Wahyu Perkuat Daya Saing UMKM

5 Mei 2026 - 15:36 WIB

PWI Pusat Finalisasi AD/ART dan Siapkan Transformasi Digital lewat Website hingga Podcast

5 Mei 2026 - 09:16 WIB

Inspiratif, Siswa SMPN 2 Pakisaji Terbitkan 5 Buku Orisinal Hasil Karya Sendiri

3 Mei 2026 - 07:36 WIB

HUT ke-44 KPJ, Anto Baret Soroti “Omong Kosong” Pemimpin dan Tegaskan Solidaritas Persaudaraan

3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !