BACAMALANG.COM – Lakukan antisipasi meminimalisir terjadinya sengketa Pemilu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono mempersilahkan Parpol mendaftarkan permohonan sengketa.
Hal ini dikatakan dalam acara diskusi media dengan tema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, belum lama ini.
“Bawaslu akan menjaga hak partai politik (parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Meski begitu, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI (pusat) lewat pembentukan kelompok kerja (pokja),” tegas Totok.
Dikatakannya bagi parpol yang telah mendaftar kemudian tak disahkan dan menilai ada masalah, maka menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.
“Silakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” katanya.
Diceritakannya Bung Karno saat menjalani pengasingan di Bangka Belitung sudah pernah menyatakan perlunya ada organ yang dapat menjadi pengawas pemilu. “Bung Karno sudah pernah menyatakan perlunya organ pengawas pemilu. Dan sesuai amanat konstitusi sebagai negara hukum atau rechtstaat, bukan machtstaat (negara kekuasaan), maka permohonan sengketa itu diselesaikan secara aturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ditegaskannya permohonan sengketa mengenai pendaftaran parpol yang biasanya banyak muncul dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka akan dikaji dan dipertimbangkan sesuai aturan yang ada.
“Kita akan kaji dan pertimbangkan. Tidak ada yang namanya hak istimewa. Kalau Bawaslu sewenang-wenang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi perlu juga melihat nilai keadilan, misalnya saat verifikasi memasukkan data hanya terlambat lima menit lalu tak disahkan oleh KPU maka bisa dilihat alasannya,” jelasnya.
Hanya saja dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini, Totok menegaskan Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Dia menyatakan, upaya pencegahan dilakukan mulai tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat.
“Bawaslu membentuk pokja-pokja mulai di RI (pusat, provinsi, sampai di tingkat kabupaten/kota yang bersama-sama dengan KPU. Bawaslu akan mengawasi kerja KPU juga melakukan pendampingan sehingga hak-hak peserta pemilu itu sudah terjamin tanpa ada pelanggaran. Kita berharap Pemilu 2024 ini lebih baik,” jelas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini. (*/had)





















































