Pembeli Villatel Jagaddhita Kota Batu Merasa Ditipu, PT Garuda Singhasari Pratama Disomasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Apr 2026 14:21 WIB ·

Pembeli Villatel Jagaddhita Kota Batu Merasa Ditipu, PT Garuda Singhasari Pratama Disomasi


 Didik Lestariyono SH, MH,. (ist) Perbesar

Didik Lestariyono SH, MH,. (ist)

BACAMALANG.COM – Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates resmi melayangkan somasi terbuka terhadap PT Garuda Singhasari Pratama beserta pimpinannya, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan.

Langkah hukum tegas ini diambil menyusul dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi properti Villatel Jagaddhita Garuda Sari Kencana Pesanggrahan, Kota Batu.

​Kasus ini mencuat setelah korban, Cahyaning Dewi Kartikasari atau akrab dipanggil Debora, seorang pengusaha restoran yang sempat berdomisili di Amerika Serikat, merasa haknya dikangkangi pihak pengembang. Padahal, Debora tercatat telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai Rp 1.065.000.000 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah) untuk unit di Villa Blok A4.

​Kuasa hukum Debora, Didik Lestariyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meski sudah melunasi kewajibannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03238/Pesanggrahan asli yang seharusnya dipegang oleh kliennya, hingga kini masih dikuasai pihak pengembang tanpa alasan yang jelas. Selain itu, janji proses balik nama yang sebelumnya telah disepakati, sama sekali tidak menunjukkan progres. Parahnya, hingga sekarang keberadaan Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan justru sulit dikonfirmasi.

​Melalui somasi yang telah dilayangkan, Didik Lestariyono memperingatkan keras agar Damar Genta Bumi segera menunjukkan itikad baik dan menemui pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu alias deadline selama 4×24 jam bagi pihak PT Garuda Singhasari Pratama untuk menyerahkan dokumen asli SHM serta menuntaskan seluruh kewajiban administrasi terkait lainnya.

​”Apabila kesempatan ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan guna melindungi hak-hak klien kami ke pihak kepolisian,” tegas Didik, Selasa (28/4/2026).

Didik berharap pihak pengembang segera merespons somasi yang telah dilayangkan sebelum langkah hukum yang lebih berat diambil untuk memulihkan kerugian kliennya.

​Bagi pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kanal komunikasi resmi Didik Lestariyono and Associates di nomor 0857-5559-5506 atau 0822-2900-0339.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Teror Curanmor di Lawang, Parkir Depan Masjid pun Disikat

28 April 2026 - 14:37 WIB

Jalan Bantur Dikebut, Sudah 80 Persen Rampung—Drainase Tuntas, Proyek Tersendat Pembebasan Lahan

28 April 2026 - 14:27 WIB

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Berbagi Gerobak Usaha untuk Keluarga WBP

28 April 2026 - 09:31 WIB

Teror Bondet Hancurkan Rumah di Bantur, Polisi Dalami Motif

28 April 2026 - 09:26 WIB

DPRD Kabupaten Malang: Wabup Dinilai Tak Punya Kewenangan Mandiri, Narahubung Misterius Dipertanyakan

28 April 2026 - 09:20 WIB

DPRD Desak SPN Jadi Mulok, Butuh Payung Hukum dan Diskresi untuk Honor Guru Ngaji

28 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !