BACAMALANG.COM – Kejelasan batas objek tanah menjadi salah satu sorotan dalam pemeriksaan setempat perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026).
Kuasa hukum penggugat, Fahmi Awad Ghaniem, yakni Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menilai pemeriksaan setempat penting untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak. Sorotan tersebut muncul menyusul persoalan batas tanah yang, menurut pihak penggugat, belum ditunjukkan secara jelas oleh pihak tergugat, Koperasi Unit Desa (KUD) Karangploso.
Solehoddin menjelaskan, perkara tersebut merupakan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa kepemilikan tiga bidang tanah di Desa Kepuharjo. Ketiga bidang tanah itu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 53, 54, dan 55 dengan luas keseluruhan 6.460 meter persegi atas nama kliennya.
Menurut dia, tanah tersebut diperoleh Fahmi melalui proses jual beli pada 11 Oktober 2023 yang dituangkan dalam tiga Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, kepemilikan atas tanah tersebut kemudian dipersoalkan setelah KUD Karangploso mengklaim objek yang sama sebagai milik koperasi.
Riwayat Peralihan Tanah Jadi Bagian Pembuktian
Solehoddin memaparkan, berdasarkan riwayat yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut sebelumnya dikuasai seseorang yang dikenal sebagai Pak Hari, kemudian berkaitan dengan proses peralihan kepada Soejono, sebelum akhirnya dibeli oleh Fahmi Awad Ghaniem.
Riwayat peralihan itu, menurutnya, perlu dicermati bersama dokumen pertanahan yang tersedia, termasuk sertipikat, akta jual beli, serta administrasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di sisi lain, pihak KUD Karangploso disebut tetap menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset koperasi. Dalam pemeriksaan setempat, seorang yang disebut sebagai bendahara KUD, Pak Sumar, menyampaikan klaim tersebut.
Solehoddin menilai, pernyataan mengenai kepemilikan tanah perlu diuji melalui bukti yang sah, termasuk dokumen yang dapat menjelaskan dasar perolehan hak dan identitas objek yang diklaim.
“Pada prinsipnya, klaim kepemilikan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, melainkan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Solehoddin kepada BACAMALANG.COM, Sabtu (24/10/2026).
Batas Objek Sengketa Jadi Sorotan
Menurut Solehoddin, pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting untuk memastikan letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek perkara.
Ia menyoroti batas-batas tanah yang ditunjukkan pihak tergugat karena, menurut penilaiannya, belum tergambar secara jelas. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati oleh majelis hakim untuk memastikan kesesuaian antara objek yang disengketakan dengan dokumen dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak.
“Pemeriksaan setempat penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, sekaligus mencocokkannya dengan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan setempat dalam perkara perdata berkaitan dengan ketentuan hukum acara, antara lain Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Melalui pemeriksaan tersebut, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek perkara sehingga dapat meminimalkan risiko kekeliruan dalam mengidentifikasi tanah yang disengketakan.
Meski demikian, Solehoddin menegaskan bahwa pemeriksaan setempat tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penetapan hak kepemilikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Berharap Hak Kepemilikan Mendapat Kepastian Hukum
Solehoddin menyebut, gugatan PMH diajukan untuk mempertahankan hak kliennya atas tiga bidang tanah tersebut sekaligus memperoleh kepastian hukum atas objek yang disengketakan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara perdata sebelumnya, kliennya mengaku tidak pernah menerima panggilan persidangan meskipun tercatat sebagai salah satu pihak. Hal itu, menurutnya, menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan riwayat perkara terkait.
Bagi pihak penggugat, sertipikat hak milik dan akta jual beli menjadi dokumen penting dalam menjelaskan dasar perolehan tanah. Namun, kekuatan dan relevansi setiap dokumen tetap perlu dinilai bersama bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Solehoddin berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif hasil pemeriksaan setempat, riwayat peralihan tanah, dokumen kepemilikan, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Ia berharap gugatan kliennya dapat dikabulkan sepanjang dalil-dalil yang diajukan terbukti menurut hukum.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas objek tanah yang diperselisihkan.
Sementara itu, penilaian akhir mengenai status kepemilikan tanah tetap menunggu pertimbangan dan putusan majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti dan argumentasi para pihak.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































