Pengendara Mobil Tabrak Lari di Dinoyo Ditangkap, Akui Dalam Pengaruh Miras - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Mei 2024 09:52 WIB ·

Pengendara Mobil Tabrak Lari di Dinoyo Ditangkap, Akui Dalam Pengaruh Miras


 Kasat Lantas Polresta Makota Kompol Aris, didampingi kanit Gakkum Satlantas dan kasi Humas Polresta Makota, dalam rilis ungkap pelaku tabrak lari di Mapolresta makota (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Lantas Polresta Makota Kompol Aris, didampingi kanit Gakkum Satlantas dan kasi Humas Polresta Makota, dalam rilis ungkap pelaku tabrak lari di Mapolresta makota (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Seorang pengendara mobil yang melakukan tabrak lari, Arga Cahayaputra (22), warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, akhirnya berhasil diamankan Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota kurang dari 7 jam setelah terjadinya tabrak lari. Terduga pelaku diamankan di salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Makota, Kompol Aristianto menjelaskan peristiwa tabrak lari terjadi pada Rabu pagi.

“Peristiwa tabrak lari ini, terjadi pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 pada Pukul 04.05 WIB pagi. Kurang dari 7 jam petugas kami dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana tabrak lari,” ujar Kompol Aris.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil terduga pelaku yaitu Toyota Yaris warna putih nopol N-1871-DX sedang terparkir di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.

“Sekira pukul 11.30 WIB di hari yang sama, Rabu (8/5/2024) pelaku kami amankan. Kemudian, pelaku berikut barang bukti mobil kami bawa ke Unit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku mengemudikan mobilnya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan saat kejadian, ia mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50 kilometer per jam.

“Jadi setelah nabrak, pelaku melarikan diri sembunyi di hotel, karena pelaku ini ketakutan. Pelaku mengakui sendiri, jika pengaruh minuman beralkohol. Kami juga lakukan cek atau tes urin, apakah pelaku ini mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif,” terang Kasat Lantas.

Sementara kondisi korban tabrak lari telah berangsur membaik, dan saat ini sudah diperbolehkan pulang.

Diketahui, yang menjadi korban tabrak lari itu bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

“Korban mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di tangan. Korban sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat selama 2 hari di RSI Unisma, dan seluruh biaya perawatan sudah dicover Jasa Raharja,” bebernya

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu ke pihak kepolisian, selain itu jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Atas kesalahannya yang kabur saat kecelakaan hingga menyebabkan korban harus dirawat di rumah sakit, terduga pelaku Arga Cahayaputra meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

“Awalnya, saya minum alkohol di salah satu kafe di Kota Malang. Dan saya tidak bermaksud melarikan diri, melainkan karena sedang mengantarkan teman. Saya minta maaf kepada korban dan masyarakat Kota Malang serta ke pihak kepolisian, untuk perlakuan dan perbuatan yang telah saya lakukan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tabrak lari ini terjadi di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau tepatnya dekat pertigaan Dinoyo, Rabu (8/5/2024) pagi.

Kejadian ini sempat direkam oleh pengguna jalan yang sedang melintas di lokasi kejadian hingga menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan gerobak sampah yang terguling berikut dengan seorang korban petugas kebersihan mengalami luka-luka.

Sedang di video lainnya, memperlihatkan sebuah mobil Toyota Yaris warna putih dikejar dan sempat diberhentikan oleh pengguna jalan. Mobil tersebut mengalami ringsek di bagian depan sebelah kiri.

Namun, mobil yang diduga menabrak korban itu langsung tancap gas dan kabur.

Kejadian bermula saat korban menyebrang itulah, dari arah barat melaju kencang mobil berwarna putih dan langsung menabrak korban berikut gerobak sampahnya. Setelah itu mobil terus melaju ke arah timur.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Arga Cahayaputra dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !