Penyidikan Kasus Pembunuhan Wendit Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Jul 2024 16:14 WIB ·

Penyidikan Kasus Pembunuhan Wendit Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan


 Dua terdakwa saat mengikuti jalannya persidangan di ruang Garuda PN Kepanjen Malang. (Ist) Perbesar

Dua terdakwa saat mengikuti jalannya persidangan di ruang Garuda PN Kepanjen Malang. (Ist)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kembali digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Senin (29/7/2024) kemarin.

Kuasa hukum dua terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), Henru Purnomo, SH, MH dan Aprilia Susanti, SH membacakan nota keberatan (eksepsi).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Henru Purnomo SH MH meminta hakim memberi putusan sela bebas karena dinilai penyidikan kasus tersebut cacat hukum. Menurutnya, ada beberapa hal yang dianggap cacat hukum.

“Proses penyidikan perkara, pemberian hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo, rekonstruksi dan pengambilan sampel darah serta proses ujinya yang tidak
melalui labfor krim,” ujar Henru, SH, Senin (29/7/2024)

Henru juga mengatakan, selama proses penyidikan di Polsek Pakis, dua terdakwa tidak didampingi advokat. Hal itu melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP.

“Hal yang janggal dan aneh pada saat dilakukan penyelidikan pada 31 Maret 2024 jam 23.00 WIB, juga dilangsungkan rekonstruksi di hari yang sama. Lebih lucu lagi adalah penyidik salah satu terdakwa diperiksa sebagai saksi, pada jam 17.00 WIB padahal penyidik belum memeriksa terdakwa. Namun sudah bisa mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00, kedua tersangka disidik tanpa didampingi kuasa hukum.

“Diduga ada penganiayaan dan arahan dari penyidik untuk membuat suatu pengakuan perbuatan. Akhirnya mereka mengaku, sesuai arahan penyidik,” terang anggota tim kuasa hukum Aprilia Safitri SH.

Dia juga menyinggung soal adanya tanda tangan penasihat hukum dengan nama Ahmad Hadi Puspito SH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aprilia mengatakan, kliennya tidak mengetahui jika bagian tersebut sudah ditandatangani. Bahkan sosok itu tidak ada ketika para terdakwa menandatangani BAP.

Sementara dalam proses penyidikan
tersebut, Aprilia Safitri, SH menyebut, Wakhid dan Iqbal tidak diperiksa dalam satu ruangan. Tetapi dalam berita acara disebutkan jika Hadi Puspito, SH mendampingi keduanya bersamaan.

Selain itu, soal rekonstruksi yang dilakukan pada 31 Juli 2024 di Polsek Pakis pukul 23.00. Lagi-lagi, tanpa penasihat hukum.

Henru Purnomo menambahkan, seharusnya rekonstruksi dan penyidikan itu waktunya tidak sama. Dia juga menyinggung soal pengambilan sampel darah pada 25 April 2024.

“Karena tidak didampingi kuasa hukum, patut diduga telah terjadi pemaksaan. Yang dibuktikan dengan tidak ada tanda tangan persetujuan para tersangka,” terang Henru.

Pengujian darah dan DNA tersebut juga tidak dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, tetapi melalui lembaga penelitian penyakit tropis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Hasilnya keluar pada tanggal 8 Mei 2024, baru diambil penyidik 14 Mei 2024.

Atas hal-hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta hakim membebaskan kedua terdakwa dalam putusan sela.

Apa yang dibacakan dalam eksepsi itu adalah yang biasa diajukan dalam praperadilan. Dirinya juga menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Waktu itu kami sedang mencari bukti-bukti, sehingga tidak kami ajukan,” ungkap Henru.

Sementara itu, kuasa hukum korban Lydia Retnaningsih, SH mengatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah materi praperadilan.

“Sangat disayangkan juga jika bukti dari eksepsi itu tidak disertakan tadi. Tapi kami harap kasus ini jadi terang benderang,” terangnya kepada awak media.

Terkait kejanggalan saat penyidikan, Lydia tidak berkomentar banyak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH tidak menanggapi banyak setelah pembacaan tersebut.

“Kami akan berikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya dua pekan lagi,” pungkasnya.

Sidang yang dipimpin Anang Dwi Kristanto, SH, MH ditutup dan dilanjutkan minggu depan, tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !