BACAMALANG.COM – Polisi membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yakni warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AZ alias Bodrek (27), dan warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang IS alias Sipo (38), belum lama ini.
“Kedua pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota, di Dusun Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (7/5/2024),” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH kepada media.
Dikatakannya, dua terduga pelaku sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Malang Raya.
Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang tengah melintas di pinggir jalan dekat Jembatan Dusun Bajulmati, Kecamatan Gedangan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Beat hasil curian yang merupakan barang bukti dari aksi kejahatan kedua terduga pelaku.
Kronologis kejadian pencurian bermula saat korban warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, M (65), meletakkan motor Honda Scoopy miliknya di halaman rumah pada 17 Maret 2024 lalu. Namun tak lama ketika hendak pergi ia sudah mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban meletakkan sepeda motor di halaman rumah kemudian ditinggal masuk ke dalam, namun ketika hendak keluar ternyata sudah hilang.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi kedua terduga pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kedua pelaku diamankan di Polsek Wagir untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































