Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor di Wagir - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Mei 2024 11:08 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor di Wagir


 Polisi membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Wagir, yakni warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AZ alias Bodrek (27), dan warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang IS alias Sipo (38). (Dok Humas Polres Malang). Perbesar

Polisi membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Wagir, yakni warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AZ alias Bodrek (27), dan warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang IS alias Sipo (38). (Dok Humas Polres Malang).

BACAMALANG.COM – Polisi membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yakni warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AZ alias Bodrek (27), dan warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang IS alias Sipo (38), belum lama ini.

“Kedua pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota, di Dusun Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (7/5/2024),” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH kepada media.

Dikatakannya, dua terduga pelaku sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Malang Raya.

Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang tengah melintas di pinggir jalan dekat Jembatan Dusun Bajulmati, Kecamatan Gedangan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Beat hasil curian yang merupakan barang bukti dari aksi kejahatan kedua terduga pelaku.

Kronologis kejadian pencurian bermula saat korban warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, M (65), meletakkan motor Honda Scoopy miliknya di halaman rumah pada 17 Maret 2024 lalu. Namun tak lama ketika hendak pergi ia sudah mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban meletakkan sepeda motor di halaman rumah kemudian ditinggal masuk ke dalam, namun ketika hendak keluar ternyata sudah hilang.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi kedua terduga pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kedua pelaku diamankan di Polsek Wagir untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !