BACAMALANG.COM – Polisi menangkap RA (28), warga Dengkol, Singosari, Malang, yang diduga terlibat begal motor pelajar di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Aksi itu terjadi pada 22 Januari 2026, korban diancam celurit dan dirampas motor serta ponselnya. Kerugian Rp 17,5 juta.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, RA diamankan bersama suaminya di Polsek Rejoso, Pasuruan. “Korban dihentikan pelaku yang berboncengan motor, lalu diancam celurit,” kata Bambang.
Polisi amankan celurit, motor Honda Vario, dan ponsel korban. RA dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih buru pelaku lain.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, aksi itu terjadi pada 22 Januari 2026, korban diancam celurit dan dirampas motor serta ponselnya. Kerugian Rp 17,5 juta.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































