Polisi Bekuk Pasutri Begal, Rampas Motor dan HP di Lawang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Mar 2026 12:42 WIB ·

Polisi Bekuk Pasutri Begal, Rampas Motor dan HP di Lawang


 Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polisi menangkap RA (28), warga Dengkol, Singosari, Malang, yang diduga terlibat begal motor pelajar di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Aksi itu terjadi pada 22 Januari 2026, korban diancam celurit dan dirampas motor serta ponselnya. Kerugian Rp 17,5 juta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, RA diamankan bersama suaminya di Polsek Rejoso, Pasuruan. “Korban dihentikan pelaku yang berboncengan motor, lalu diancam celurit,” kata Bambang.

Polisi amankan celurit, motor Honda Vario, dan ponsel korban. RA dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih buru pelaku lain.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, aksi itu terjadi pada 22 Januari 2026, korban diancam celurit dan dirampas motor serta ponselnya. Kerugian Rp 17,5 juta.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aksi Maling Gasak Tas Warga di Candi Panggung Terekam CCTV, Diduga Pelaku Sama dengan Kasus Curanmor Sebelumnya

9 Mei 2026 - 08:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !