BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis menunjukkan respons cepat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Pakis. Pelaku berinisial DN, 25 tahun, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Jumat (26/6/2026) malam. Korban berinisial PP, 29 tahun, kehilangan satu unit PlayStation 4 senilai sekitar Rp4,5 juta saat rumah ditinggal keluarga.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku diamankan Sabtu (27/6/2026) pukul 02.30 WIB. “Pengungkapan kurang dari 24 jam ini hasil penyelidikan intensif personel Polsek Pakis berbasis laporan korban dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Hasil penyelidikan menyebut pelaku masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam, DN mengambil satu unit PS4 di ruang tamu dan keluar melalui jalur yang sama. Barang curian kemudian dijual ke rekannya seharga Rp850 ribu. Polisi berhasil menyita satu unit PS4 sebagai barang bukti.
“Motifnya keuntungan pribadi dengan menjual hasil curian. Saat ini pelaku sudah ditahan dan berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan,” jelas Budiono.
DN dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































