Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Jun 2026 11:24 WIB ·

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis


 Ilustrasi pelaku curat diamankan. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pelaku curat diamankan. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis menunjukkan respons cepat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Pakis. Pelaku berinisial DN, 25 tahun, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Jumat (26/6/2026) malam. Korban berinisial PP, 29 tahun, kehilangan satu unit PlayStation 4 senilai sekitar Rp4,5 juta saat rumah ditinggal keluarga.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku diamankan Sabtu (27/6/2026) pukul 02.30 WIB. “Pengungkapan kurang dari 24 jam ini hasil penyelidikan intensif personel Polsek Pakis berbasis laporan korban dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Hasil penyelidikan menyebut pelaku masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam, DN mengambil satu unit PS4 di ruang tamu dan keluar melalui jalur yang sama. Barang curian kemudian dijual ke rekannya seharga Rp850 ribu. Polisi berhasil menyita satu unit PS4 sebagai barang bukti.

“Motifnya keuntungan pribadi dengan menjual hasil curian. Saat ini pelaku sudah ditahan dan berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan,” jelas Budiono.

DN dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Grand Paviliun RSSA Hadirkan Layanan VVIP Modern, Khofifah: Pasien Tak Perlu Dipindah ke ICU

29 Juni 2026 - 22:13 WIB

Lawatan Strategis ke Jepang, UMM Buka Peluang Karir Internasional

29 Juni 2026 - 21:38 WIB

Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Bella Vista, Kuasa Hukum Tarigan Nilai Dakwaan JPU Prematur

29 Juni 2026 - 18:05 WIB

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !