BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang membekuk warga Jalan Borobudur Gang Punden, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (52) yang diduga mencuri mobil milik warga Perum Pelita, Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Isnanik (42), belum lama ini.
“Awal mula peristiwa terjadi ketika mereka bertemu pertama kalinya setelah berkenalan selama 2 minggu,” tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat kepada media.
Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan yang selanjutnya bertemu di rumah rekan korban, Jerry yang merupakan warga negara asing (WNA), di Perum Panorama Garden, Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024.
Pertemuan itu bertujuan membersihkan rumah Jerry di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sementara tersangka diminta (korban) memanaskan mesin mobil Toyota Yaris berwarna merah metalik.
Usai membersihkan rumah rekannya, korban kemudian mengajak tersangka ke rumahnya yang terletak di Perum Pelita Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun Kota Malang untuk beristirahat.
Setelah beristirahat, korban hendak meninggalkan tersangka ke Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Sebelum korban berangkat ke Donomulyo, tersangka melihat korban meletakkan kunci kontak mobil Toyota Yaris warna merah metalik di atas bufet lemari ruang tamu.
Melihat kunci mobil yang dilihatnya tadi, muncul niat jahat untuk mengambil kunci itu. Setelah kunci digenggaman, dia pergi dari rumah janda itu ke rumah Jerry atau ke tempat mobil itu berada di Kecamatan Wagir.
Setelah korban pergi dari rumah, kemudian tersangka mengambil kunci kontak mobil tersebut dan segera bergegas memesan ojek online untuk menuju ke rumah Jerry di Perum Panorama Garden, Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Setibanya di rumah Jerry, tersangka yang membawa kunci mobil Toyota Yaris menggondol mobil tersebut dibawa ke kosnya di Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, pria yang kesehariannya sebagai pengangguran ini juga memalsukan data diri dengan mengganti nama Tyas Hayu Utomo yang berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya.
Polisi menyita barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Yaris, satu HP, satu kartu tanda Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak atas nama Tyas Hayu Utomo, dan lembar surat keterangan perekaman KTP-e atas nama Tyas Hayu Utomo dari Dispendukcapil.
Tersangka melakukan aksi pencurian ini kedua kalinya di mana pencurian pertama kali di Jawa Tengah.
Terduga pelaku sering menipu dengan modus yang sama, sebelumnya juga sempat berkenalan dengan single mom dan mengaku seorang pegawai RRI.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 Ke-5e KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































