BACAMALANG.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran membekuk warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, AR (26), terduga makelar judi online yang beroperasi di Kabupaten Malang, belum lama ini.
“Modus terduga pelaku yaitu menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs web togel online,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada media.
Setiap hari ia mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan, sekaligus bonus dari penyedia jasa judi online.
Tim gabungan sebelum membekuk
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas meresahkan tersebut di Kecamatan Pagelaran.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel beserta SIM card, dan selanjutnya akan menjerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Polisi terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengungkap jaringan perjudian online tersebut, karena kejahatan ini merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































