BACAMALANG.COM – Berkas perkara kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri berinisial IPS alias Indah (27), telah dilengkapi Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan Kejari Kota Malang kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilengkapi.
“Untuk berkas perkara, telah kami lengkapi dan kami kirim kembali ke JPU Kejari Kota Malang. Pada intinya, ada beberapa petunjuk tambahan yang dimasukkan ke dalam berkas perkara. Dan saat ini, kami masih menunggu berkas perkaranya selesai diperiksa oleh JPU,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (27/5/2024).
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sempurna (P-21), maka tersangka Indah akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan selanjutnya, perkara tersebut segera disidangkan.
Sementara itu, pengacara tersangka Indah, Heri Budi juga membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar (berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kota Malang),” lanjutnya.
Saat disinggung apakah ada keberatan atau sanggahan, pihaknya hanya menjawab singkat.
“Untuk sanggahan atau keberatan. Itu nanti pada waktu pledoi di persidangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban, saat kejadian korban ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya dan tinggal bersama pengasuhnya.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































