BACAMALANG.COM – Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kecelakaan kerja di PG Kebonagung setelah melakukan pra rekonstruksi pada Sabtu (24/6/2023).
Dari hasil pra rekonstruksi tersebut ternyata ditemukan fakta bahwa pihak PG Kebonagung melakukan konspirasi untuk menutupi perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kontrak, M Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji.
Konspirasi yang dimaksud yaitu ditemukan fakta bahwa pihak PG Kebonagung melaksanakan pertemuan yang melibatkan jajaran manajemen untuk mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) pada saat setelah kecelakaan kerja terjadi.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa ada 12 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Adegan pertama hingga ketiga merupakan adegan dimana petugas kemanan pabrik tidak memberikan izin penyidikan terhadap kepolisian dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.
“Adegan ke empat sampai lima terkait dengan perencanaan dilakukan di ruangan diikuti oleh manager. Selanjutnya, adegan ke lima hingga sepuluh yakni adegan dimana merubah membuat rekayasa terkait dengan tempat kejadian perkara,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, perkara kecelakaan kerja hingga upaya perintangan penyidikan tersebut akhirnya sedikit terang setelah dilakukan pra rekonstruksi.
“Kemudian dari hasil pra rekonstruksi tersebut kami menemukan tempat kejadian perkara sesungguhnya. Yaitu berada di samping pada saat kami melakukan olah TKP pertama,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wahyu bilang, Satreskrim Polres Malang akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur sebelum melaksanakan kembali gelar perkara penyidikan.
“Dari sini didapat hasil cukup jelas terkait laka kerja di PG Kebonagung. Lalu untuk ada tidaknya kesalahan prosedur, nanti kesimpulannya kami masih koordinasi dengan Disnaker K3 Provinsi Jatim,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Satreskrim Polres Malang juga akan kembali meminta keterangan kepada sejumlah saksi dari pihak PG Kebonagung. Ditambah lagi keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli dari keselamatan kerja.
“Dari hasil olah TKP dan rekonstruksi, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berkaitan dengan laka kerja maupun perintangan,” Wahyu mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































