Politisi Gerindra Bicara Soal Pemekaran Kabupaten Malang, Singgung Kepanjen Sentris - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Jul 2024 22:45 WIB ·

Politisi Gerindra Bicara Soal Pemekaran Kabupaten Malang, Singgung Kepanjen Sentris


 Politisi Gerindra bicara soal pemekaran Kabupaten Malang, singgung Kepanjen Sentris. (ist) Perbesar

Politisi Gerindra bicara soal pemekaran Kabupaten Malang, singgung Kepanjen Sentris. (ist)

BACAMALANG.COM – Politisi Partai Gerindra, Zia’ul Haq menilai bahwa wacana pemekaran di sebagian wilayah Kabupaten Malang perlu diperhatikan serius. Terlebih jika rencana itu memang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Zia mengatakan, setidaknya saat ini ada 11 kecamatan yang rencananya akan melepaskan diri dari Kabupaten Malang. Kesebelas kecamatan itu yakni Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, Kasembon, Jabung, Poncokusumo dan Tumpang.

“Tentu salah satu alasannya adalah pelayanan publik yang masih terlalu jauh. Yakni Kepanjen Sentris,” ujar Zia, Minggu (14/7/2024).

Bahkan rencana tersebut bukan hanya isapan jempol saja. Zia mengatakan rencana pemekaran itu juga telah tertuang di dalam dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

“Nah di dokumen RPJPD sudah kita sampaikan program strategis tahun pertama hingga keempat,” imbuh Zia.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang juga telah membentuk Panitera Khusus (Pansus) terkait rencana pemekaran tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga diminta menyusun kajian.

“Sehingga ketika moratorium (pemekaran wilayah, red) dicabut Kemendagri, Pemkab Malang sudah bisa melakukannya, dokumen (RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045, red) itu sudah berbunyi demikian,” jelas Zia.

Pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, untuk bisa dilakukan pemekaran, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Yakni kajian akademis, dukungan secara politik dan dukungan dari sisi sosial kemasyarakatan.

“Nah Pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Malang ini kan salah satunya menghimpun aspirasi dari kelompok masyarakat. Artinya, manakala 2024 pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran, maka Pemkab Malang tinggal eksekusi. Artinya secara dokumen sudah disiapkan,” pungkas Zia.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Identitas Mrs X yang Ditemukan Meninggal di Lawang Terungkap, Polisi Telusuri Keluarga Korban

8 November 2026 - 19:23 WIB

Polemik Limbah Biogas di Tlekung, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke Kementerian LH dan Ombudsman RI

8 November 2026 - 18:42 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng Kampus, Boso Walikan Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tertulis

8 November 2026 - 17:21 WIB

Siaga Hadapi Bencana Musim Hujan, BPBD Kabupaten Malang Kerahkan 104 Personel dan Siapkan Pos Lapangan

8 November 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Hotel Kota Batu, Istri Anggota Polisi Tempuh Jalur Hukum

8 November 2026 - 15:39 WIB

Permudah Urus SIM, Satlantas Polres Malang Sambangi Pesantren Al Ihsan

8 November 2026 - 14:27 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !