BACAMALANG.COM – Penipuan berkedok jual beli tanah kavling di Kecamatan Karangploso berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang. Ada satu tersangka yang diamankan, yaitu Tomy Bachtiar Safitri warga Desa Watugede Kecamatan Singosari.
Tomy merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Modus tersangka yaitu menjual tanah kavling padahal status lahannya belum jelas.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, diduga ada puluhan orang yang menjadi korban tersangka Bachtiar. Kerugian korban pun mencapai ratusan juta rupiah.
“Dia menawarkan sejumlah 28 kavling. Jadi korban ini masih kami dalami, kami duga mencapai puluhan orang. Dan untuk tersangka yang kami proses berdasarkan tiga pelaporan,” kata Gandha, Kamis (16/5/2024).
Dari ketiga laporan yang diterima Satreskrim Polres Malang, para korban rata-rata sudah menyetorkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 385 juta. “Jadi kalau ditaksir, lebih dari setengah miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gandha bilang, kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu korban yang merasa di-pingpong oleh tersangka ketika menanyakan status tanah kavling yang dibeli. Korban yang mengetahui telah ditipu oleh tersangka akhirnya melapor ke Polres Malang.
“Jadi begitu nanti mendekati jatuh tempo, oleh tersangka ini dioper ke lokasi lain. Begitu pelapor meminta uang kembali, akan tetapi tersangka tidak bisa mengembalikan, akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan pasal 154 juncto pasal 137 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































