Polres Malang Bongkar Penipuan Tanah Kavling, Kerugian Capai Ratusan Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Mei 2024 12:22 WIB ·

Polres Malang Bongkar Penipuan Tanah Kavling, Kerugian Capai Ratusan Juta


 Kasatreskrim Polres Malang menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kasatreskrim Polres Malang menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Penipuan berkedok jual beli tanah kavling di Kecamatan Karangploso berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang. Ada satu tersangka yang diamankan, yaitu Tomy Bachtiar Safitri warga Desa Watugede Kecamatan Singosari.

Tomy merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Modus tersangka yaitu menjual tanah kavling padahal status lahannya belum jelas.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, diduga ada puluhan orang yang menjadi korban tersangka Bachtiar. Kerugian korban pun mencapai ratusan juta rupiah.

“Dia menawarkan sejumlah 28 kavling. Jadi korban ini masih kami dalami, kami duga mencapai puluhan orang. Dan untuk tersangka yang kami proses berdasarkan tiga pelaporan,” kata Gandha, Kamis (16/5/2024).

Dari ketiga laporan yang diterima Satreskrim Polres Malang, para korban rata-rata sudah menyetorkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 385 juta. “Jadi kalau ditaksir, lebih dari setengah miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gandha bilang, kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu korban yang merasa di-pingpong oleh tersangka ketika menanyakan status tanah kavling yang dibeli. Korban yang mengetahui telah ditipu oleh tersangka akhirnya melapor ke Polres Malang.

“Jadi begitu nanti mendekati jatuh tempo, oleh tersangka ini dioper ke lokasi lain. Begitu pelapor meminta uang kembali, akan tetapi tersangka tidak bisa mengembalikan, akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan pasal 154 juncto pasal 137 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Tiga BUMD Air Minum Malang Raya Perkuat Sinergi, Berangkatkan Kontingen Menuju Seleksi PORPAMNAS IX 2026

7 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Polsek Singosari Ajak Komunitas Jantung Sehat Jadikan Keselamatan Berlalu Lintas sebagai Gaya Hidup

7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

7 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !