BACAMALANG.COM – Puluhan kilogram ganja, puluhan gram sabu-sabu, serta ribuan pil koplo dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Hal itu sebagai wujud dan upaya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Polresta Malang Kota dalam rilis pemusnahkan barang bukti jenis narkoba, Rabu (22/5/2024) kemarin.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan jenis narkoba itu merupakan barang bukti hasil ungkap kasus selama periode Maret – Mei 2024.
“Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan, peran dari para tersangka ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” jelas Buher, sapaan akrabnya dalam press rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota.
Kapolresta Makota, Kombes Pol Buher ini juga menerangkan, jumlah narkoba hasil ungkap kasus tersebut.
“Untuk sabu, yaitu seberat 1.979,33 gram, ganja seberat 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20.000 butir,” terangnya.
Namun untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L 50.000 butir.
“Sedangkan sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” lanjutnya.
Buher juga mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 440 ribu jiwa lebih warga Malang.
“Kami tidak mengkonversikannya ke nilai angka rupiah, karena narkoba adalah barang tidak berguna. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya keras memberantas dan mengungkap kasus narkoba.
“Pola pelaku dalam mengedarkan narkoba semakin pintar. Kami terus berupaya semaksimal mungkin, untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.
“Tentunya, kami mengapresiasi. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































