Polresta Malang Kota Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Mei 2024 18:35 WIB ·

Polresta Malang Kota Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo


 Forkopimda Kota Malang, BNN Kota Malang,  dan Tokoh Agama saat mengikuti rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Makota, Rabu (22/5/2024) (Rohim Alfarizi) Perbesar

Forkopimda Kota Malang, BNN Kota Malang, dan Tokoh Agama saat mengikuti rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Makota, Rabu (22/5/2024) (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Puluhan kilogram ganja, puluhan gram sabu-sabu, serta ribuan pil koplo dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Hal itu sebagai wujud dan upaya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Polresta Malang Kota dalam rilis pemusnahkan barang bukti jenis narkoba, Rabu (22/5/2024) kemarin.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan jenis narkoba itu merupakan barang bukti hasil ungkap kasus selama periode Maret – Mei 2024.

“Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan, peran dari para tersangka ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar. Serta merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” jelas Buher, sapaan akrabnya dalam press rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota.

Kapolresta Makota, Kombes Pol Buher ini juga menerangkan, jumlah narkoba hasil ungkap kasus tersebut.

“Untuk sabu, yaitu seberat 1.979,33 gram, ganja seberat 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20.000 butir,” terangnya.

Namun untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir, dan pil koplo dobel L 50.000 butir.

“Sedangkan sisanya, disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” lanjutnya.

Buher juga mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 440 ribu jiwa lebih warga Malang.

“Kami tidak mengkonversikannya ke nilai angka rupiah, karena narkoba adalah barang tidak berguna. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya keras memberantas dan mengungkap kasus narkoba.

“Pola pelaku dalam mengedarkan narkoba semakin pintar. Kami terus berupaya semaksimal mungkin, untuk memberantas narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.

“Tentunya, kami mengapresiasi. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !