Pria yang Lakukan Eksibisionisme di Lowokwaru Berhasil Diamankan Polisi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Mei 2024 20:10 WIB ·

Pria yang Lakukan Eksibisionisme di Lowokwaru Berhasil Diamankan Polisi


 Kasat Reskrim Polresta Kompol Danang Yudhanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, saat merilis kasus eksibisionisme di Polresta Makota.(Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kompol Danang Yudhanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, saat merilis kasus eksibisionisme di Polresta Makota.(Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Akibat aksi eksibisionisme, warga Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru, Arif Kamaludin (52) harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka ditangkap atas laporan perkara eksibisionisme (perilaku memamerkan alat kelamin) yang dilakukannya pada Rabu (8/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka melakukan aksinya di sebuah toko sayur yang berada di Kecamatan Lowokwaru.

“Kejadiannya sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, korban SR (23) bersama temannya sedang berbelanja, lalu korban dipepet tersangka,” ujar Danang, Selasa (14/5/2024).

Saat dipepet itulah tersangka yang berada di samping kanan korban, mengeluarkan dan menujukkan alat kelaminnya.

Korban yang menyadari hal tersebut, langsung berteriak kepada tersangka. Ironisnya seluruh aksi tersangka terekam jelas di CCTV yang ada di toko sayur.

Setelah aksinya ketahuan, tersangka langsung berpura-pura membeli sesuatu dan bergegas meninggalkan lokasi toko sayur.

“Korban melapor ke kami, dan segera kami tindaklanjuti. Lalu pada Kamis (9/5/2024) siang, tersangka kami amankan,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Diketahui, tersangka telah beristri dan memiliki anak serta mengaku sebagai debt collector.

“Baru pertama kali. Ini saya lakukan, berdasarkan dorongan spontanitas,” pungkasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !