Rusak Rumah Kos di Dau, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jun 2024 20:14 WIB ·

Rusak Rumah Kos di Dau, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka


 Para terduga pelaku perusahaan rumah kos di Dau Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Para terduga pelaku perusahaan rumah kos di Dau Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Tim Satreskrim Polres Malang menangkap 14 terduga pelaku perusakan rumah kos di Dau, Jumat, (14/6/2024). Dari 14 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang terjadi pada Jumat (7/6/2024) tersebut.

“Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada media.

Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di
Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor, dan pecahan kayu hingga kaca.

Kronologis bermula, ketika 14 orang mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar.

Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu terduga pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB JAYA.

Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para terduga pelaku.

Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para terduga pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !