BACAMALANG.COM – Tim Satreskrim Polres Malang menangkap 14 terduga pelaku perusakan rumah kos di Dau, Jumat, (14/6/2024). Dari 14 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang terjadi pada Jumat (7/6/2024) tersebut.
“Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada media.
Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di
Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan meliputi pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor, dan pecahan kayu hingga kaca.
Kronologis bermula, ketika 14 orang mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.
Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar.
Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu terduga pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB JAYA.
Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut.
Hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para terduga pelaku.
Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para terduga pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































