BACAMALANG.COM – Selain minta semua pihak waspada, dinilai sama bahayanya dengan HTI, pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center (NCC) Ken Setiawan minta Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung dan MUI Pusat mengeluarkan fatwa ajaran Khilafatul Muslimin sesat.
“Perlu diwaspadai bahwa gerakan soft yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja dan pengikutnya bertujuan akan mengganti sistem di NKRI dengan Negara Islam. Maka, jika ditelaah lebih cermat dan teliti, ajaran Khilafatul Muslimin sama berbahaya dengan khilafah HTI,” tegas Ken Setiawan baru-baru ini.
Seperti viral diberitakan media Pimpinan Khilafatul Muslimin telah ditangkap dan terkait hal tersebut Ken Setiawan memberikan apresiasi serta minta semua pihak waspada karena ajarannya sama bahayanya dengan HTI.
Dikatakannya pola rekrutmen anggota Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Baraja seperti Pemasaran berjenjang multi-level marketing (MLM).
Ken menjelaskan, organisasi tersebut merekrut dari satu keluarga ke keluarga lainnya. “Mereka seperti multi-level marketing. Jadi misalnya minggu ini di rumahnya Si A, minggu depannya lagi di rumah Si B,” dan selalu mengajak keluarga baru,” jelas Ken.
Ken berpendapat, Khilafatul Muslimin sebenarnya merupakan neo NII atau NII gaya baru yang ingin mencoba pasar yang lebih luas dengan konsep Khilafah. Ini dibuktikan pada tiap anggota yang bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan menjalani pembaiatan terlebih dahulu.
“Langkah Kepolisian menangkap Petinggi Khilafatul Muslimin sudah tepat Jangankan kepada keluarga, dengan suami saja, ketika seorang istri sudah dibaiat, dia akan lebih taat pada pimpinannya, pada Abdul Qodir Baraja,” terangnya.
Ken Setiawan bersama para mantan NII yang tergabung dalam NII Crisis Center mendorong agar Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung dan MUI Pusat membuat fatwa larangan bahwa ajaran Khilafatul Muslimin sesat dan menyesatkan.
“Dengan adanya larangan dan fatwa dari Pakem Kejaksaan Agung dan MUI diharapkan para anggota Khilafatul Muslimin bertaubat, bersedia mencabut baiat dan ikrar setia kembali kepada NKRI,” pungkasnya. (had)


























































