SAMSUDIN TAAT RIZIK palu godam bangsa Indonesia - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 4 Agu 2022 21:32 WIB ·

SAMSUDIN TAAT RIZIK palu godam bangsa Indonesia


 SAMSUDIN TAAT RIZIK palu godam bangsa Indonesia Perbesar

Oleh : Dr. Riyanto*

SAMSUDIN TAAT RIZIK
“palu godam bangsa Indonesia

“Di mana keadilan, dimanaaaa ?!
Istri tersayang meradang. Uang berujung petaka.

Dimas Kanjeng, penguasa padepokan pengganda uang, di penjara, tidak pulang – pulang.
Anggota DPR RI yang cantik itu terperangkap. Percaya, mimpi, akhlaknya hilang.

Gus Samsudin, penguasa padepokan Nur Dzat Sejati. Keris andalan kyai petir, tidak mempan lagi.

Suara agama membakar.
Kafir, thogut, bunuh, dajal.
Tiga tokoh bersurban.
Tanda jaman apa iki ?

Turun dari podium.
“Ma’af Ki !!
Diantara kelompok habib cium tangan.
“Ada apa ?
“Habib Rizik, Ki !
Saya mengatakan, “Tidak ada yang salah”. Habib Rizik di antara palu godam. Membuat sepuluh, dua puluh tahun ke depan, Indonesia memimpin dunia.

Sejarah kecil yang berbeda. Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan ketekunan Gus Samsudin yang dahulu ngumpulkan barang bekas, juga palu godam.

Dirgahayu Indonesiaku …..
🇲🇨

*Dr Riyanto Budayawan dan Akademisi Universitas Brawijaya Malang

*Isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tata Kelola Organisasi Profesi yang Guyub, Rukun, dan Berjiwa Seduluran

4 Oktober 2026 - 00:45 WIB

G30S/PKI dalam Cermin Hukum: Antara Kepastian, Keadilan, dan Impunitas yang Belum Selesai

30 September 2026 - 11:42 WIB

Irisan Perdata dan Pidana dalam Kasus Peralihan Hak atas Tanah dan Gugatan Cerai yang Didasarkan pada KDRT

26 September 2026 - 20:09 WIB

Berani Berproses: Dari Bale GMNI Menuju Panggung Dunia

22 September 2026 - 17:30 WIB

Sound Horeg: Bisnis Besar di Balik Tabir Budaya

22 September 2026 - 17:19 WIB

GMNI Bukan Underbow PKI, Sejarah Harus Dibaca dengan Data

20 September 2026 - 16:39 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !