BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian baterai lithium di menara telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang telah ditangkap, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, komplotan tersebut telah beraksi sejak Mei hingga awal Agustus 2026 dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp450 juta.
“Dari empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku bertugas membobol menara telekomunikasi dengan merusak kunci pengaman menggunakan linggis dan alat pemotong. Setelah berhasil masuk, mereka mencuri baterai lithium yang berada di dalam tower. Sementara itu, satu pelaku lainnya berperan menjual hasil curian.
Hasil penyelidikan mengungkap, sindikat ini beraksi di sedikitnya 17 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak. Mereka sengaja memilih tower yang berada di kawasan sepi, jauh dari permukiman warga, serta minim pengawasan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, alat pemotong kunci pengaman, serta empat unit baterai lithium yang belum sempat dijual.
Kapolres mengungkapkan, setiap baterai lithium memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, para pelaku menjualnya hanya seharga Rp1 juta per unit. Dari 16 baterai yang berhasil dijual, komplotan itu memperoleh uang sekitar Rp16 juta, sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp450 juta.
Polisi juga menyebut para pelaku merupakan spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi. Mereka bukan mantan teknisi, melainkan pekerja bangunan yang mempelajari cara membobol tower setelah mengetahui baterai lithium memiliki nilai jual dan mudah dipasarkan.
Saat ini, Polres Malang masih memburu satu pelaku yang masuk DPO sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































