Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang, Terdakwa Beber Alasan Lakukan Pemukulan karena Tertekan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Jul 2024 21:15 WIB ·

Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang, Terdakwa Beber Alasan Lakukan Pemukulan karena Tertekan


 Terdakwa Indah saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (1/7/2024) (Humas) Perbesar

Terdakwa Indah saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (1/7/2024) (Humas)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda pemeriksaan sekaligus pembelaan terdakwa, Senin (1/7/2024). Sidang digelar di Ruang Cakra dan menghadirkan langsung terdakwa IPS alias Indah (27).

Dalam sidang, terdakwa Indah membeberkan alasannya menganiaya korban berinisial JAP (3,5) anak perempuan dari Selebgram Emy Aghnia Punjabi.

Penasihat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, terdakwa Indah mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan.

“Dalam sidang tadi, klien kami yaitu terdakwa Indah mengaku sangat menyesal. Kemudian, ada beberapa hal yang melatarbelakangi terdakwa melakukan perbuatan itu (perbuatan penganiayaan), dan kami jadikan bahan untuk pembelaan,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Untuk diketahui, JAP sering memakai uang Indah untuk dipakai beli jajan.

“Jadi, anaknya ini (JAP) sering memakai uang terdakwa buat beli jajan. Namun, uangnya itu tidak segera diganti,” jelasnya.

“Nominalnya tidak terlalu besar. Namun bagi Indah, uang itu sangat berharga apalagi ia punya anak juga,” lanjutnya.

Selain itu, permasalahan keluarga Indah juga menjadi pemicu, sehingga Indah melakukan penganiayaan.

“Hal-hal itu menjadi akumulasi. Sehingga, terdakwa menjadi tertekan dan melakukan penganiayaan itu,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menuturkan, bahwa apapun alasan terdakwa, tidak mengaburkan perbuatan hukumnya dan tetap diadili.

“Terkait pembelaan terdakwa, itu jadi pertimbangan. Namun, tindak pidananya telah memenuhi Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang dilanjutkan pada minggu depan Rabu (10/7/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dan tentunya, kami telah siap,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !