Suami Siri Asal Sukabumi Jajakan Istri Lewat Aplikasi Ijo di Kepanjen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Des 2023 17:46 WIB ·

Suami Siri Asal Sukabumi Jajakan Istri Lewat Aplikasi Ijo di Kepanjen


 Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Seorang suami siri, Fajri (23) warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tega menjajakan istrinya berinisial TH melalui aplikasi pertemanan MiChat atau biasa disebut ‘Aplikasi Ijo’ kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Fajri ditangkap pada, Jumat (1/12/2023) di salah satu penginapan di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di penginapan tersebut.

“Pada Kamis 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.

“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” jelas Taufik.

Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !