BACAMALANG.COM – Diduga karena cemburu, seorang suami nekat aniaya istrinya DEF, warga Jalan Muharto Gang VII, padahal korban sedang hamil 4 bulan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan pada 29 April 2024. Terduga pelaku adalah suami korban berinisial MRR (23).
Penangkapan terduga pelaku dilakukan di rumahnya saat mendapat laporan dari tetangga korban.
“Ada tetangga yang melapor kemudian segera kami tangkap,” ujar Danang, Selasa (7/5/2024).
Dari pemeriksaan kepada terduga pelaku, MRR mengakui sudah menganiaya istrinya beberapa kali. Terakhir penganiayaan dilakukan pada 26 April 2024.
MRR tega aniaya istrinya DEF karena cemburu buta. Awalnya diketahui terduga pelaku ada percakapan antara istrinya dengan teman lama korban (laki-laki) yang membuat suami cemburu. Tak terima dengan penjelasan istri lantaran cemburu, terduga pelaku semakin menjadi-jadi menganiaya istrinya.
Hingga teriakan korban didengar oleh warga sekitar. Korban mengalami luka-luka di tubuh bagian kedua lengan, punggung, kedua lutut, dan tangan akibat terkena celurit.
“Korban dan pelaku sempat cekcok. Lalu pelaku ambil celurit dan gagang sapu, kemudian dipukulkan ke tubuh korban. Selain itu korban juga dibacok,” lanjutnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Paling parah terkena bacokan celurit di bagian kanan.
“Ada luka kaki, bacokan lengan, dan jari tangan. Saat ini korban menjalani perawatan di RSSA,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun. Saat ini korban sedang dalam perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Saat ini korban sedang masa pemulihan dan janin dalam kandungan normal,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Blimbing Kota Malang ini mengimbau, agar masyarakat tidak takut melaporkan perilaku tindak pidana. Polisi menjamin keamanan dan akan menangkap pelaku atau bahkan yang mengancam jika dilaporkan.
“Saat melihat, justru kita wajib melaporkan kejadian tindak pidana itu. Jika ada yang mengancam anda, silahkan laporkan, jangan takut. Kami akan jerat tindak pidana pengancaman, silahkan laporkan, kami akan tindak tegas,” pungkas Danang.
Sementara, sejumlah barang bukti diamankan, seperti celurit, sapu, dan gagang pel lantai yang dipergunakan tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini terduga pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































