BACAMALANG.COM – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menuntut keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Rencananya, mereka akan melakukan aksi diam di depan kampus, Jl Gajayana. Aksi ini akan dilakukan sampai tujuh hari kedepan dengan membawa sejumlah poster.
Aksi hari pertama berlangsung pada Selasa (24/6/2020). Kemudian pada hari penutup aksi, Sabtu (27/6/2020), akan dilakukan aksi doa bersama.
Dalam aksinya, mereka menggaungkan tagar #UINMALANGSADAR, #Aksi7Hari7Tuntutan.
Adapun tujuh tuntutan mahasiswa UIN Malang adalah:
- Mendesak Rektor untuk merevisi Surat Edaran nomor 2041/Un.3/KU.01.1/06/2020 tentang Mekanisme Keringanan UKT dengan Pemotongan atau Keringanan UKT Sebesar Minimal 50% serta Penyederhanaan Persyaratan sesuai dengan KMA.
- Mendesak kampus untuk mempublikasikan kuota mahasiswa yang mendapat keringanan UKT.
- Mendesak Rektor untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa akhir yang hanya menginput skripsi.
- Menuntut Rektor untuk membuat kebijakan terkait penyelerasan model pembelajaran kuliah daring (online) pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
- Menuntut Rektor untuk mengalokasikan dana UKT Mahasiswa dalam bentuk subsidi kuota untuk pembelajaran daring semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
- Mendesak Rektor untuk segera menerbitkan surat keputusan sistem mahad selama kondisi pandemi.
- Menuntut Rektor untuk mengembalikan uang mahad bagi angkatan 2019 dan pemotongan uang mahad bagi mahasiswa baru 2020.

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan PTKIN, memang mulai diterapkan kebijakan Work From Home (WFH), sehingga seluruh kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Dalam rilis yang diterima BACAMALANG.com, para mahasiswa menyebutkan jika sistem perkuliahan daring membuat mereka tidak bisa menikmati fasilitas kampus. Sehingga timbul berbagai pertanyaan, Kemana UKT mahasiswa yang telah dibayarkan? Apalagi mahasiswa sama sekali tidak menikmati akses kuota (paket data) yang disubsidikan kampus.
Pada 12 Juni 2020 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atas dampak Bencana Wabah Covid-19 mengingat pandemi berdampak pada perekonomian orang tua mahasiswa.
Hal ini membuat PTKIN seluruh indonesia mengeluarkan kebijakan mulai dari pengurangan UKT mulai 20% sampai 50%. Sedang UIN Malang lewat Surat Edaran Nomor 2041/Un.3/KU/.01.1/06/2020 tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal sebesar 10% dengan segala persyaratan yang begitu rumit. (Had/Red)