Update Laka Kerja PG Kebonagung: Satreskrim Polres Malang Bersiap Datangkan 2 Saksi Ahli - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Jul 2023 16:52 WIB ·

Update Laka Kerja PG Kebonagung: Satreskrim Polres Malang Bersiap Datangkan 2 Saksi Ahli


 Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang bersiap mendatangkan 2 saksi ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan perkara perintangan dan kecelakaan kerja di PG Kebonagung.

Kedua saksi ahli tersebut akan didatangkan pada minggu ini. Kedua saksi ahli itu merupakan ahli pidana dan K3.

“Rencana pemeriksaan kami agendakan minggu ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kecelakaan kerja di PG Kebonagung setelah melakukan pra rekonstruksi pada Sabtu (24/6/2023).

Dari hasil pra rekonstruksi tersebut ternyata ditemukan fakta bahwa pihak PG Kebonagung melakukan konspirasi untuk menutupi perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kontrak, M Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji.

Konspirasi yang dimaksud yaitu ditemukan fakta bahwa pihak PG Kebonagung melaksanakan pertemuan yang melibatkan jajaran manajemen untuk mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) pada saat setelah kecelakaan kerja terjadi.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa ada 12 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Adegan pertama hingga ketiga merupakan adegan dimana petugas kemanan pabrik tidak memberikan izin penyidikan terhadap kepolisian dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.

“Adegan ke empat sampai lima terkait dengan perencanaan dilakukan di ruangan diikuti oleh manager. Selanjutnya, adegan ke lima hingga sepuluh yakni adegan dimana merubah membuat rekayasa terkait dengan tempat kejadian perkara,” kata Wahyu.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !