BACAMALANG.COM – Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang saat ini diduduki oleh Nurman Ramdansyah nampaknya mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Nurman berstatus Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang menggantikan Wahyu Hidayat yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Malang. Nurman menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang terhitung sejak, Senin (9/10/2023).
Caleg DPRD Kabupaten Malang terpilih 2024-2029, Abdul Qodir menyampaikan bahwa seharusnya Bupati Malang HM Sanusi sudah mulai berpikir melakukan open bidding untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi Sekda secara definitif. Menurut Abdul Qodir, hal tersebut tidak boleh dianggap remeh, mengingat Sekda merupakan jabatan yang sangat penting.
“Mengapa hal ini penting? Salah satu permasalahannya adalah sebentar lagi sudah masuk tahapan Pilkada, dimana apabila Bupati Sanusi nantinya dicalonkan lagi, maka ada mekanisme dimana Bupati harus menjalankan cuti kampanye, maka otomatis sesuai aturan dalam masa cuti, jabatan kepala daerah akan dijabat oleh Pj, sehingga dalam situasi seperti ini, pemerintahan tidak akan berjalan efektif apabila dua jabatan strategis dijabat oleh Pj,” kata Abdul Qodir, Sabtu (30/3/2024).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang menambahkan, merujuk pada asal 2 ayat 1 huruf a Perpres nomor 3 tahun 2018, idealnya jabatan Pj Sekda tidak boleh lebih dari 6 bulan.
“Selain posisi Sekertaris Daerah, hingga saat ini juga terdapat sejumlah OPD yang dijabat oleh Pj Kepala Dinas, sehingga hampir seluruh kebijakan strategis, utamanya yang bersentuhan dengan pembiayaan akan berdampak pada optimalisasi layanan kepada masyarakat. Sebab jabatan Pj memiliki kewenangan terbatas dalam upaya pengelolaan anggaran,” ungkapnya.
Lebih jauh, Abdul Qodir mendesak agar Bupati Sanusi segera mengambil kebijakan terkait posisi Sekda. Menurut pandangannya, ada banyak sosok di Pemkab Malang yang layak mengisi posisi Sekda secara definitif.
“Lagian saya lihat Wahyu Hidayat juga sudah mulai merasa nyaman dengan jabatannya sekarang. Sehingga tidak perlu ‘nggandoli’ Wahyu Hidayat karena masih ada dan banyak pejabat yang layak menjadi Sekda definitif. Asal Bupati mau membuka proses open bidding. Cuma apa pertimbangannya ketika Bupati tidak segera memerintahkan OPD untuk melakukan open bidding, ini yang bisa menjawab hanya Bupati,” tutur pria yang biasa dipanggil Cak Adeng.
Terakhir, Abdul Qodir bilang, peran strategis Sekda yang merupakan pejabat pembina kepegawaian dan ketua tim anggaran di daerah menjadikan jabatan tersebut sebagai sentral birokrasi di pemerintah daerah. Begitu strategisnya jabatan Sekda, tegasnya, maka Bupati harusnya segera bergerak membuat terobosan.
“Ini penting dipertimbangkan oleh Bupati, mengingat pasca reformasi rakyat sudah bersepakat mengambil pilihan sistem pembagian kewenangan, dimana urusan pemerintahan di republik ini yang berazaskan desentralisasi dan otonomi daerah membuka ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola rumah tangganya masing-masing, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karenanya, peran Sekretariat Daerah sebagai supporting system dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah menjadi sangat penting dan krusial mengingat seluruh kebijakan dan teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan akan bermuara di Sekretariat Daerah,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































