BACAMALANG.COM – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR memasukkan pengakuan bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari perlindungan HAM. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud apabila kedua aspek tersebut berjalan beriringan.
“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan yang bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui perspektif HAM,” ujar Usman.
Amnesty menilai revisi kedua UU Tipikor perlu secara tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM, sekaligus mengakui hak-hak korban tindak pidana korupsi yang dalam banyak kasus merupakan masyarakat luas.
Menurut Usman, perspektif HAM dalam penanganan perkara korupsi selama ini masih minim mendapat perhatian. Ia mencontohkan dugaan korupsi di sektor batu bara yang disebut melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, jabatan Jampidsus juga memiliki tanggung jawab menangani perkara pelanggaran HAM berat, namun penyelesaian kasus-kasus HAM dinilai belum optimal.
Amnesty juga menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, serta sejumlah kasus masa lalu lainnya yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian memadai.
Korupsi Dinilai Merampas Hak Masyarakat
Amnesty International Indonesia berpandangan bahwa korupsi secara langsung menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Praktik korupsi dinilai merampas sumber penghidupan, terutama bagi kelompok rentan, sekaligus melemahkan kemampuan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut korupsi sebagai salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah maupun menindak korupsi dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemangku tanggung jawab.
Sebagai contoh, Amnesty menyoroti dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada hak masyarakat atas energi, dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memengaruhi layanan publik dan kesehatan anak, hingga kasus korupsi PT Asabri yang berkaitan dengan dana jaminan hari tua prajurit TNI dan anggota Polri.
Masyarakat Harus Diakui sebagai Korban
Usman menilai UU Tipikor saat ini masih memandang negara sebagai satu-satunya korban tindak pidana korupsi karena hanya berfokus pada kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Akibatnya, masyarakat yang terdampak langsung belum memperoleh pengakuan sebagai korban sehingga mekanisme pemulihan hak mereka sulit diwujudkan.
Padahal, pengakuan terhadap hak korban korupsi telah diatur dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Karena itu, Amnesty menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku dan penyelamatan aset negara, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak.
Sebagai contoh, Amnesty menyinggung putusan perkara korupsi timah pada 2024 yang dinilai belum memberikan perhatian terhadap pemulihan hak masyarakat akibat kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
Perlindungan bagi Penegak Hukum
Selain mendorong pendekatan berbasis HAM, Amnesty juga meminta revisi UU Tipikor memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan para pembela HAM di sektor antikorupsi.
Organisasi tersebut menyinggung kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad yang disebut mengalami kriminalisasi setelah menangani perkara korupsi, serta penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut.
Sejalan dengan Rekomendasi Komnas HAM
Dorongan Amnesty sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penelitian berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi” yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk melegitimasi korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, mengakui masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi, membangun mekanisme pemulihan hak korban, serta memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas pemberantasan korupsi melalui pendekatan berbasis HAM.
Hasil penelitian Komnas HAM juga menyebut rezim hukum Tipikor di Indonesia masih membatasi korban korupsi hanya pada negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi, meskipun pengakuan korban telah diatur dalam Pasal 35 UNCAC.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































