BACAMALANG.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Malang melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Komisi II DPR RI pada Senin (20/7/2026). Agenda utama pertemuan tersebut adalah menyampaikan tabulasi berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza S T M Sos mengatakan, tabulasi yang disampaikan memuat identifikasi persoalan, dasar surat, lokasi, pihak-pihak yang berkaitan, serta perkembangan penanganan terakhir. Penyusunan data itu dilakukan agar setiap persoalan dapat dipahami secara lebih utuh dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Pada Senin, 20 Juli 2026, kami melaksanakan kunjungan kerja dan audiensi ke Komisi II DPR RI untuk menyampaikan tabulasi berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Malang,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Malang ditemui oleh Anggota Komisi II DPR RI Aria Bima, Ali Ahmad atau Gus Ali, dan Bob Sitepu.
Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain persoalan pertanahan di Ringinkembar, permohonan redistribusi tanah di Desa Senggreng, persoalan antara masyarakat Desa Bumirejo dengan PTPN, penyelesaian lahan di wilayah Kalibakar dan Tegalarjo, serta permohonan pemasangan jaringan listrik bagi warga di Desa Bantur.
Politisi Nasdem ini menyampaikan seluruh persoalan secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan aspirasi yang diterima. Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut telah melalui proses fasilitasi, pendataan, rapat koordinasi, pendampingan, dan komunikasi dengan berbagai pihak. Namun beberapa di antaranya masih memerlukan percepatan tindak lanjut serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mengawal penyelesaian melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga menyampaikan komitmen untuk mengawal percepatan penyelesaian dan mengupayakan pembahasan yang lebih komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan.
Amarta berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































