BACAMALANG.COM – Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak. Di Malang Raya, berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi menunjukkan bahwa upaya perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi secara menyeluruh. Negara telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya harus didukung oleh edukasi kepada orang tua agar memahami hak dan kewajiban terhadap anak,” ujar Agus kepada Bacamalang.com, Kamis (23/7/2026).
Data resmi dari dinas terkait menunjukkan fluktuasi angka kekerasan terhadap anak di Malang Raya sepanjang periode 2024 hingga 2025. Kekerasan psikis dan seksual masih menjadi jenis kasus yang paling dominan.
Di Kota Malang, berdasarkan data Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, pada semester pertama 2025 tercatat sebanyak 93 aduan kekerasan gabungan anak dan perempuan yang masuk dan ditangani melalui UPT PPA Kota Malang. Berdasarkan sistem SIGA KemenPPPA, mayoritas korban anak di Kota Malang mengalami kekerasan seksual. Setelahnya berturut-turut kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran.
Di Kabupaten Malang, data DP3A Kabupaten Malang dan laporan penanganan Satres PPA-PPO Polres Malang mencatat tahun 2024 terdapat 87 perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Pada 2025 angka laporan naik menjadi 102 perkara. Mayoritas korban berada pada rentang usia remaja. Lingkungan rumah tangga menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan dengan persentase 55 persen, disusul ruang publik 34 persen, dan lembaga pendidikan. Secara keseluruhan, bentuk kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang masih didominasi kekerasan psikis dan seksual, kemudian diikuti kekerasan fisik, penelantaran, serta eksploitasi anak.
Sementara di Kota Batu, data DP3AP2KB Kota Batu serta P2TP2A dan Puspaga Kota Batu menunjukkan tahun 2024 Puspaga mencatat 111 korban anak dan keluarga. Unit P2TP2A menangani 84 kasus. Memasuki 2025 terjadi penurunan volume aduan. Puspaga menangani 80 korban dengan dominasi masalah kesehatan mental anak, disusul persoalan pengasuhan dan tumbuh kembang. P2TP2A Kota Batu mendata 31 kasus tindak kekerasan khusus perempuan dan anak. Mayoritas bentuk kekerasan yang dilaporkan di Kota Batu berupa kekerasan verbal atau psikis dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI juga menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak di Indonesia masih didominasi kasus kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, serta persoalan pengasuhan. Pada Januari hingga April 2026, KPAI menerima 426 pengaduan yang terbagi dalam klaster pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Menurut Agus, banyak kasus bermula dari rendahnya pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan, komunikasi dengan anak, hingga penggunaan media digital. “Kami sering mendampingi perkara ketika orang tua baru mengetahui anak menjadi korban setelah kejadian berlangsung. Padahal pencegahan dimulai dari rumah melalui komunikasi yang baik, pengawasan, serta membangun kepercayaan anak kepada orang tua,” katanya.
Ia menilai ada tiga aspek yang perlu diperkuat. Pertama, literasi hukum keluarga agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Kedua, penguatan peran sekolah melalui program pencegahan perundungan dan edukasi yang sesuai usia. Ketiga, pemulihan korban melalui pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Agus juga mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan keluarga dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif. “Penegakan hukum harus tegas, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Program Kota Layak Anak harus diwujudkan melalui langkah nyata seperti penguatan edukasi parenting, kemudahan akses pengaduan, dan literasi digital bagi anak maupun orang tua,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Hari Anak Nasional ini, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. “Melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa. Itu bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi kewajiban kita semua,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































