Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Turen yang Aksinya Terekam CCTV - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Agu 2026 20:12 WIB ·

Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Turen yang Aksinya Terekam CCTV


 Ilustrasi pelaku curanmor. (AI ChatGPT) Perbesar

Ilustrasi pelaku curanmor. (AI ChatGPT)

BACAMALANG.COM – Jaringan sindikat curanmor di Kabupaten Malang satu per satu mulai terungkap. Satreskrim Polres Malang menangkap SA (46) warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terduga maling motor Honda Revo, milik Agus Sunarto (54), saat memanen padi di persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Maret 2026 lalu.

Dalam keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono kepada awak media, pihaknya setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya mengetahui perihal modus dan dugaan keterlibatan komplotan dalam kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut.

AKP M Budiono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (7/8/2026). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta keberadaan satu pelaku yang masih DPO,” tegas AKP Budiono, Minggu (9/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 di area persawahan Desa Gedogkulon, Turen, di mana korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Revo di pinggir sawah dengan stang terkunci, lalu meninggalkannya sekitar 100 meter untuk bekerja di ladang.

Sekira pukul 10.00 WIB saat kembali, motor miliknya sudah raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turen. Setelah dilaporkan ke polsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, hingga menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor warna hitam masuk ke akses persawahan. Sekitar 15 menit kemudian keduanya keluar dengan mengendarai Honda Revo milik korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Advokat Maha Patih Law Office Resmi Dilantik, Siap Perkuat Penegakan Hukum

11 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Lima Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Tetangga di Gedangan Akhirnya Diciduk Polisi

11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

25 Advokat Muda DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Dikukuhkan, Dibekali Hadapi Tantangan AI

11 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasutri di Pakis Adukan Dugaan Pelanggaran Notaris ke MPD

11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 27 Berpeluang Langsung Bebas

11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Aremania Utas Panggil dan Klarifikasi Oknum Terkait Konten Sweeping Plat L

11 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !