Suroan Plus 17-an, Digeser Sound Horeg - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 10 Agu 2026 09:33 WIB ·

Suroan Plus 17-an, Digeser Sound Horeg


 Pietra Widiadi (Founder Pendopo Kembangkopi, tempat belajar membangun warga, Sosiolog, Praktisi dan Fasilitator Pendidik Pembangunan Warga). (AI ChatGPT) Perbesar

Pietra Widiadi (Founder Pendopo Kembangkopi, tempat belajar membangun warga, Sosiolog, Praktisi dan Fasilitator Pendidik Pembangunan Warga). (AI ChatGPT)

Oleh : Pietra Widiadi

Berangkat dari gambaran di atas merujuk pada beberapa catatan kritis, tentang Suro-an, 17 Agustus-an yang menjadi simbol jati diri masyarakat Jawa, dalam 10 tahun terkahir ini mulai bergeser oleh Pietra Widiadi, di Baca Malang mulai 2024. Dalam kurun waktu 10 tahun, pergeseran tradisi yang digambarkan cukup ideal dalam menggambarkan ke-Jawa-an. Lebih dari itu ke-nasionalis-mean, warga Masyarakat nampak mulai berubah.

Dalam gelar budaya Jawa, dalam tradisi Suroan yang Kejawen yang di sana hadir tentang tradisi metri desa, atau metri dusun atau dikenal dengan Bersih Desa atau Bersih Dusun, mulai dipenuhi dengan unsur yang tidak berangkat dari tradisi budaya Jawa. Lebih dari itu, dalam rangka 17 Agustus-an, yang harusnya mengusung tradisi kemerdekaan yang menggambarkan dan simbol-simbol heroik, menjadi gelegar Sound Horeg. Tarian erotis para pemandu lagu di Karaoke, atau DJ di diskotik pindah ke jalanan seperti pesta terbuka.

Ini seperti mengadopsi budaya pesta rave terbuka, yang merupakan fenomena subkultur pemuda global yang berakar dari pesta dansa musik elektronik (EDM) berskala besar. Pesta ini umumnya diadakan di ruang terbuka (open-air) seperti lapangan, hutan, pantai, atau gudang kosong yang terbengkalai, sebagai simbol dari kemoderan. Dari Suroan, kita juga mulai menemukan hal-hal seperti pesta terbuka, menghadirkan banyak orang dan di area terbuka dalam berinterkasi seperti dalam pesta dansa rave tersebut.

Seiring berkembangnya zaman, budaya rave yang tadinya bersifat underground dan rahasia kini telah diadopsi oleh industri budaya populer menjadi festival musik komersial legal dan megah. Di Indonesia, contoh adaptasi budaya ini terlihat pada festival EDM besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP) yang menarik puluhan ribu penonton setiap tahunnya. Lalu, hal ini, oleh kalangan yang mengatasnamakan kemajuan, bergaya metropolitan, ditulurkan melalui gelegar suara sound horeg, yang seolah-olah lahir dari tradisi lokal.

Komodifikasi dalam Fenomena Budaya Pop

Budaya populer atau budaya pop adalah totalitas gagasan, perilaku, produk, dan gaya hidup yang diterima, disukai, serta dikonsumsi oleh masyarakat luas pada periode waktu tertentu. Budaya ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan disebarkan melalui media massa serta teknologi modern. Maka budaya pop ditandai dengan Ciri-Ciri sifatnya sementara dan cepat berubah seiring tren; mudah diakses oleh banyak orang dari berbagai kalangan; sangat dipengaruhi oleh media massa dan internet; diproduksi secara massal oleh industri hiburan.

Budaya populer menjelaskan bagaimana produk hiburan, tren, dan gaya hidup masyarakat terbentuk, disebarkan, serta memengaruhi cara berpikir kita. Para Sosiolog dan studi media untuk melihat apakah penonton bersifat pasif atau aktif dalam merespons tren tersebut. Roland Barthes (1972), menghantarkan untuk membedah makna tersembunyi di balik simbol budaya pop. Misalnya iklan, gaya berpakaian (fashion), dan film bukan sekadar hiburan, melainkan sistem tanda yang membawa pesan tertentu. Tren tertentu yang sengaja diciptakan untuk membentuk mitos modern di masyarakat.

Lebih dalam lagi, Gramsci (1972) dalam paparan hegemoni melihat budaya populer dianggap sebagai medan pertempuran ideologi antara kelas penguasa dan masyarakat biasa. Penguasa tidak menggunakan kekerasan, melainkan menyebarkan nilai-nilai mereka secara halus melalui film, musik, dan tren agar dianggap “normal”. Pada tataran ini maka budaya pop bersifat dinamis karena masyarakat bisa melakukan negosiasi atau perlawanan terhadap budaya dominan tersebut.

Komodifikasi ritual dalam fenomena sound horeg tecermin dari bagaimana nilai sakral, fungsi komunal, dan dimensi spiritual dari tradisi asli pedesaan seperti bersih desa, metri desa, atau hajatan adat sengaja dikikis dan digeser menjadi nilai tukar ekonomi yang menguntungkan industri hiburan. Melalui lensa Hegemoni Gramsci, ritual yang dahulunya berfungsi sebagai ruang perekat sosial dan penghormatan leluhur, kini dikooptasi oleh pemilik modal dan dikemas ulang menjadi tontonan komersial berbasis budaya rave yang masif.

Perluasan hegemoni sound horeg hari ini terasa sangat renyah dan cepat berkat suntikan industri budaya digital lewat media sosial seperti TikTok dan YouTube. Lewat algoritma video pendek, konten-konten jedag-jedug penonton yang berjoget di depan barisan pengeras suara tidak lagi dianggap sebagai polusi suara, melainkan dikonstruksi secara masif sebagai identitas dan kebanggaan baru kelas pekerja. Media sosial sukses menanamkan kesadaran kolektif bahwa menjadi pencinta horeg adalah simbol solidaritas kaum pinggiran yang autentik.

Akibatnya, masyarakat dengan sukarela melanggengkan tren ini di dunia nyata, menganggapnya sebagai hiburan rakyat yang wajib didukung, padahal secara tidak sadar mereka sedang menjadi konsumen aktif yang menyumbang keuntungan besar bagi industri konten dan pemilik modal sound system. Sentimen sakralitas tradisi dimanipulasi sebagai pembenaran etis agar masyarakat secara sukarela menerima perputaran kapital raksasa di dalamnya, sehingga kehadiran dentuman bas yang destruktif tidak lagi dipandang sebagai eksploitasi ekonomi industri, melainkan dianggap wajar sebagai bentuk “kearifan lokal” baru yang legal untuk diperjualbelikan.

Perangkat Modal yang Tidak Kecil

Atas nama pelestarian tradisi lokal, pertunjukan sound system tradisional atau keyboard Tunggal yang awalnya berfungsi sebagai pelengkap sakralitas komunal kini telah mengalami mutasi kultural menjadi fenomena sound horeg. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan selera estetika musik, melainkan sebuah bentuk hegemoni budaya. Industri hiburan dalam skala kecil dan besar berhasil memanipulasi sentimen adat demi menggerakkan perangkat modal yang tidak kecil.

Fenomena sound horeg yang menjamur di berbagai pelosok daerah membuktikan bagaimana kapitalisme kebudayaan mampu mengkooptasi ruang sakral pedesaan. Di balik kedok perayaan tradisi, terdapat sirkulasi modal raksasa yang melibatkan investasi alat bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, biaya operasional yang masif, hingga perputaran ekonomi dari sektor informal (saweran, parkir, dan UMKM instan).

Melalui kacamata Hegemoni Gramsci, perputaran modal yang besar ini secara perlahan menggeser kepemimpinan kultural di pedesaan. Otoritas budaya yang dahulunya dipegang oleh sesepuh adat atau tokoh agama, kini secara de facto berpindah ke tangan para pemilik modal dan figur industri sound horeg. Tradisi lokal didegradasi fungsinya menjadi sekadar gimmick atau komoditas dagang, sementara massa diposisikan sebagai konsumen pasif yang merayakan dominasi modal tersebut di atas nama kegembiraan komunal.

Dalam perspektif Gramsci, fenomena ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan melalui mekanisme yang sangat terstruktur. Kunci utama dari Hegemoni Gramsci adalah persetujuan sukarela (spontaneous consent) dari masyarakat. Agar masyarakat pedesaan menerima budaya baru (musik EDM, disko koplo jedag-jedug, live DJ, dan penari latar) tanpa penolakan, industri mengemasnya di dalam wadah tradisional seperti Karnaval Agustusan, Bersih Desa, Hajatan, atau Parade Budaya.

Kelas penguasa (atau dalam hal ini, pelaku industri) melakukan kooptasi mengambil elemen-elemen budaya bawah untuk dimodifikasi demi kepentingan mereka. Dalam hal ini, musik tradisional seperti Jaranan atau gamelan ditelan oleh aransemen remix EDM. Lalu fungsi musik tradisional yang awalnya bersifat sakral, komunal, dan ritual kebudayaan, didegradasi fungsinya sekadar menjadi gimmick visual demi memicu adrenalin dan konsumsi massa.

Lahirnya Perlawanan Balik

Pada sisi lain, apa yang disampaikan oleh Gramsci (1972), bahwa hegemoni dari sound horeg tidak pernah bersifat permanen dan selalu memicu negosiasi atau perlawanan. Kritik keras dari budayawan, keluhan warga yang rumahnya rusak, hingga munculnya Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membatasi sound horeg merupakan bentuk kontra-hegemoni. Pihak otoritas dominan lain mencoba merebut kembali ruang publik demi menegakkan moralitas dan ketertiban yang terganggu oleh hegemoni industri horeg tersebut

Dominasi industri ini bisa tidak berjalan mulus karena memicu gerakan kontra-hegemoni dari kelompok masyarakat yang merasa hak atas ruang publik mereka terampas. Perlawanan balik ini menjelma dalam langkah nyata, seperti terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sound horeg jika mengganggu ketertiban umum, hingga aturan ketat batas desibel oleh Pemerintah Daerah. Melalui kacamata Gramsci, regulasi hukum dan sanksi moral keagamaan tersebut merupakan upaya merebut kembali ruang publik dari cengkeraman hegemoni modal pelaku industri hiburan jalanan.

Praktik kontra-hegemoni ini tidak lagi sekadar menjadi wacana di atas kertas, melainkan telah meledak menjadi perlawanan nyata yang terekam jelas di ruang media massa dan linimasa media sosial. Ruang digital yang awalnya menjadi inkubator pertumbuhan sound horeg kini berbalik arah menjadi panggung perlawanan publik. Berbagai video amatir yang merekam runtuhnya plafon rumah warga akibat getaran ekstrem, perusakan warung, hingga bentrokan fisik akibat protes warga yang terganggu ketenangannya, viral dan memicu gelombang kecaman masif netizen melalui tagar seperti #TolakSoundHoreg.

Media massa pun gencar membingkai fenomena ini bukan lagi sebagai “festival kebudayaan”, melainkan sebagai bentuk vandalisme ruang publik, polusi suara, dan ancaman kesehatan pendengaran yang nyata. Dokumentasi digital atas kerugian sosial ini berhasil mendegradasi legitimasi moral yang selama ini diklaim oleh para pemilik modal sound horeg. Pada akhirnya, tekanan opini publik yang terorganisir di media sosial sukses memaksa aparat kepolisian dan pemerintah daerah memperketat pengawasan serta melarang operasional sound berdesibel tinggi di jalanan demi mengembalikan hak kenyamanan warga negara.

Bentuk kontra-hegemoni yang paling estetis dan mengakar muncul dari inisiatif akar rumput melalui pementasan seni tradisi murni, salah satunya tecermin dalam gelaran akbar Gebyak Tradisi Pereng Kawi di Wagir, Kabupaten Malang. Panggung kebudayaan yang diinisiasi oleh Sanggar Budaya Jawikawi bersama puluhan sanggar se-Malang Raya ini menghadirkan ratusan penari Tari Topeng Malangan dan seni tari khas Jawa Timuran.

Alih-alih menggunakan dentuman pengeras suara bertenaga monster yang merusak, festival ini menjawab keresahan publik dengan menyuguhkan keindahan gerak, filosofi topeng malangan, serta keaslian iringan gamelan hidup.

Melalui kacamata Gramsci, gerakan ini merupakan aksi nyata perebutan kembali kesadaran masyarakat dari paparan sound horeg. Pentas kolosal ini secara cerdas menegaskan bahwa identitas kelas pekerja sesungguhnya tidak harus dirayakan dengan polusi suara komersial, melainkan lewat rasa bangga yang mandiri terhadap pelestarian warisan leluhur yang anggun, guyub, dan penuh penghormatan terhadap ruang hidup komunal.

Pada akhirnya, fenomena sound horeg membuktikan bahwa tradisi lokal sangat rentan dikooptasi oleh kepentingan modal industri hiburan jika tidak dibarengi dengan kesadaran kritis masyarakat. Sebagai langkah konkret ke depan, pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Dinas Pariwisata perlu segera merumuskan kebijakan kultural strategis berupa standardisasi regulasi pelaksanaan festival publik, pengetatan ambang batas desibel suara, serta pengalihan alokasi anggaran daerah untuk menggerakkan ruang-ruang kreasi alternatif.

Dengan memberikan panggung eksklusif dan subsidi berkelanjutan bagi pentas seni murni seperti seni pertunjukan rakyat kolosal dan tari tradisional maka Pemerintah tidak hanya mencoba mengembalikan fungsi ruang publik yang inklusif, aman, dan nyaman, tetapi juga mampu menumbuhkan kembali kebanggaan kultural yang autentik tanpa harus mengorbankan ketenteraman hidup komunal warga negara.

*) Penulis : Pietra Widiadi (Founder Pendopo Kembangkopi, tempat belajar membangun warga, Sosiolog, Praktisi dan Fasilitator Pendidik Pembangunan Warga)

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Muktamar ke-35 dan Ilusi Etalase: Menatap Wajah Penggerak Anonim NU di Abad Kedua

9 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Mata Hati Semesta Tidak Bisa Dibutakan: Membangun Kembali Peradaban Integritas di Tengah Krisis Kepercayaan

3 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Refleksi Peringatan Hari Ikrar Gerakan Pramuka

30 Juli 2026 - 12:23 WIB

Bangsa dalam Lorong Krisis Sistemik: Sebuah Ulasan Kritis tentang Hukum, Ekonomi, Keadilan, dan Kerusakan Peradaban

28 Juli 2026 - 08:33 WIB

Jangan Mudah Membid’ahkan, Islam Mengajarkan Kebijaksanaan

21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polisi Vs Jaksa

19 Juli 2026 - 06:00 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !