BACAMALANG.COM — Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia selalu diwarnai pengibaran bendera Merah Putih, perlombaan rakyat, dan lagu-lagu kebangsaan. Namun di balik kemeriahan itu, esensi kemerdekaan perlu diuji kembali, terutama dalam aspek penegakan hukum dan keadilan sosial.
Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., Founder Law Firm Agus Subyantoro dan Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI Kepanjen, mengingatkan bahwa Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan janji suci kemerdekaan yang harus diwujudkan.
“Hukum adalah alat utama negara untuk mendistribusikan keadilan, melindungi yang lemah, dan membatasi kesewenang-wenangan yang kuat. Sayangnya potret penegakan hukum kita hari ini masih memperlihatkan ironi,” ujar Agus, Sabtu (15/8/2026).
Ia menyoroti masih adanya praktik hukum yang tebang pilih. Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran minor kerap diproses cepat dan tanpa ampun. Sementara aktor besar dengan kekuatan finansial dan politik sering mendapat perlakuan istimewa, mulai dari proses penyidikan hingga ringannya vonis. Ketika hukum tebang pilih, maka pada saat itulah keadilan sosial sedang diruntuhkan dari fondasinya.
Fenomena ini, menurut Agus, memperlebar jurang ketimpangan. Korupsi disebutnya bukan hanya kejahatan finansial, melainkan bentuk perampasan hak sosial dan ekonomi rakyat kecil yang memperlebar jurang ketimpangan. Hal serupa terjadi pada konflik agraria. Atas nama pembangunan dan investasi, masyarakat marjinal sering dikriminalisasi dan digusur tanpa perlindungan hukum yang berkeadilan.
“Kemerdekaan tidak akan bermakna penuh bagi seorang warga negara jika mereka masih merasa takut dan tidak terlindungi di tanah airnya sendiri,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya akses terhadap keadilan. Masyarakat miskin dan marginal di pelosok kerap buta hukum dan tidak memiliki sumber daya untuk membela hak saat berhadapan dengan konflik agraria, eksploitasi lingkungan, atau kriminalisasi. Menegakkan keadilan sosial berarti memastikan setiap warga negara tanpa memandang status sosial atau ketebalan dompetnya memiliki hak dan kesempatan yang setara di hadapan hukum.
Peran Strategis Advokat di Tengah Ketimpangan
Dalam konteks degradasi moral penegakan hukum dan ketimpangan akses keadilan, Agus menegaskan peran advokat sebagai salah satu pilar Aparat Penegak Hukum menjadi sangat krusial.
“Advokat berperan sebagai penyeimbang kekuasaan negara, pengawal hak asasi manusia, serta benteng terakhir pencari keadilan lewat pendampingan kritis, perlawanan terhadap sewenang-wenang, dan pelayanan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat miskin,” jelasnya.
Sebagai officium nobile atau profesi terhormat, advokat tidak hanya bertugas di pengadilan. Agus menyebut advokat juga memiliki peran memberikan pencerahan melalui penyuluhan hukum dan memberikan advokasi bagi masyarakat yang tidak mampu yang menghadapi persoalan hukum, terutama yang menerima perlakuan tidak adil atau ketidakadilan.
Fungsi strategis advokat di antaranya:
– Menjembatani Ketimpangan Akses: Membantu masyarakat lemah yang sering kalah berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan.
– Layanan Pro Bono: Menyediakan bantuan hukum gratis demi mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang status sosial.
– Keseimbangan Proses Peradilan: Mengawasi tindakan sewenang-wenang aparat dan memastikan asas praduga tak bersalah ditegakkan secara nyata.
Selain itu advokat juga menjalankan fungsi kontrol dan koreksi sistemik:
– Pengawasan Kekuasaan Hukum: Bertindak sebagai pengontrol agar penyidik, jaksa, dan hakim tidak menyalahgunakan wewenang.
– Mendorong Reformasi: Menyuarakan kritik struktural terhadap produk hukum atau kebijakan yang diskriminatif dan merugikan publik.
Tantangan Penegakan Hukum dan Urgensi Keadilan Sosial
Agus memetakan sejumlah tantangan penegakan hukum saat ini. Hukum masih rentan dijadikan alat kekuasaan alih-alih pelindung hak rakyat. Krisis integritas dan lemahnya nurani penegak hukum juga memicu pudarnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sementara ruang kebebasan sipil sering terganggu oleh regulasi atau tindakan yang kurang berperspektif hak asasi manusia.
Di sisi lain, urgensi keadilan sosial terlihat dari kesenjangan ekonomi. Pertumbuhan angka ekonomi tidak bermakna jika kekayaan alam hanya berputar pada segelintir elit, sementara rakyat kecil terbebani. Ditambah sulitnya akses keadilan bagi warga marginal dan belum terpenuhinya hak dasar seperti pendidikan yang layak dan perlindungan hak asasi.
Tantangan ke depan, menurut Agus, bukan lagi penjajahan fisik yang telah usai 81 tahun lalu, melainkan perang melawan korupsi, kolusi, dan mafia peradilan. Diperlukan reformasi hukum yang menyentuh moralitas, integritas, dan hati nurani para penegaknya, bukan hanya aspek prosedural.
Agus menegaskan kemerdekaan sejati tercapai saat keadilan bukan lagi barang mewah yang diperjualbelikan, melainkan hak dasar yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dapat tercapai jika hukum ditegakkan secara substansial, jujur, dan tanpa pandang bulu.
“Menjaga hukum tetap tegak dan adil adalah cara terbaik kita untuk menghormati darah para pahlawan dan merawat masa depan republik ini,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































