BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap SA (47) di Bululawang pada Rabu (19/8/2026). Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik RA (38) di kos Jalan Bromo, Kepanjen, pada (6/8/2026).
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku menghubungi korban dan bertemu di kamar kos. Setelah berbincang, pelaku pamit mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng. Korban menunggu sekitar satu jam, lalu menyadari kunci motor hilang. Saat mengecek parkiran, motornya sudah tidak ada. Upaya menghubungi pelaku tidak berhasil.
Polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di area kos serta Jalan Bromo. Dari rekaman itu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi hiburan di Kota Malang dan berakhir di warung kopi wilayah Bululawang tempat pelaku menumpang tidur.
Saat ditangkap, pelaku sempat menunjukkan KTP atas nama orang lain. Setelah dihadapkan bukti, pelaku mengakui identitas aslinya. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual motor tersebut melalui media sosial seharga Rp 5 juta. Polisi menyita uang tunai Rp 215 ribu yang disebut sisa hasil penjualan, serta ponsel, pakaian saat kejadian, dompet, dan sejumlah kartu identitas dan kartu perbankan.
AKP Budiono menyatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih mendalami kasus dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang sudah dijual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk mengetahui akses, kunci, maupun barang berharga. Ia meminta warga tetap waspada di tempat kos dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































