Polisi Tangkap Maling Motor di Bululawang, Terbantu Rekaman CCTV - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Agu 2026 20:07 WIB ·

Polisi Tangkap Maling Motor di Bululawang, Terbantu Rekaman CCTV


 Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. (AI ChatGPT) Perbesar

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. (AI ChatGPT)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap SA (47) di Bululawang pada Rabu (19/8/2026). Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik RA (38) di kos Jalan Bromo, Kepanjen, pada (6/8/2026).

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku menghubungi korban dan bertemu di kamar kos. Setelah berbincang, pelaku pamit mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng. Korban menunggu sekitar satu jam, lalu menyadari kunci motor hilang. Saat mengecek parkiran, motornya sudah tidak ada. Upaya menghubungi pelaku tidak berhasil.

Polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di area kos serta Jalan Bromo. Dari rekaman itu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi hiburan di Kota Malang dan berakhir di warung kopi wilayah Bululawang tempat pelaku menumpang tidur.

Saat ditangkap, pelaku sempat menunjukkan KTP atas nama orang lain. Setelah dihadapkan bukti, pelaku mengakui identitas aslinya. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual motor tersebut melalui media sosial seharga Rp 5 juta. Polisi menyita uang tunai Rp 215 ribu yang disebut sisa hasil penjualan, serta ponsel, pakaian saat kejadian, dompet, dan sejumlah kartu identitas dan kartu perbankan.

AKP Budiono menyatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih mendalami kasus dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang sudah dijual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 16 juta.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk mengetahui akses, kunci, maupun barang berharga. Ia meminta warga tetap waspada di tempat kos dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD Kabupaten Malang Tinjau Kekeringan di Desa Karangkates Sumberpucung, Kondisi Belum Kritis

22 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pelapor Dorong Gunadi Yuwono Ditahan

22 Agustus 2026 - 14:58 WIB

ORDIK Pascasarjana UB 2026 Dorong Mahasiswa Unggul dan Berintegritas Menuju Indonesia Berdaya Saing Global

22 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Diduga Dipicu Obat Nyamuk, Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Kebonagung Pakisaji

22 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jalan Sehat Pelajar Kota Batu Disorot, Aksi Sawer di Atas Panggung Picu Keprihatinan

22 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Merdeka di Jatimpark, Mengenal Sejarah Indonesia Lewat Diorama Perjuangan Bangsa di Jawa Timur Park 1

22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Trending di KULWIS

©Hak Cipta Dilindungi !