BACAMALANG.COM – Tersangka Gunadi Yuwono, pemilik KSU Unggul Makmur, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ini menjadi kali kedua Gunadi tidak hadir setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan.
Ketidakhadiran tersebut mendapat sorotan dari pelapor, Insan Kamil. Ia mengaku kecewa dan menilai sikap Gunadi berpotensi menghambat proses penyidikan.
“Saya melihat yang bersangkutan sengaja mengulur-ulur waktu sehingga bisa melenyapkan beberapa BB yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan asas segera,” ujar Kamil, Kamis (20/8/2026).
Kamil juga mengaku khawatir Gunadi meninggalkan Malang sehingga menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya khawatir dia (Gunadi) menghilang dari Malang. Jika masih tidak kooperatif, harusnya sudah bisa ditahan. Banyak kasus serupa seperti ini, tersangkanya langsung ditahan. Namun tersangka Gunadi ini tidak ditahan,” jelasnya.
Kuasa Hukum: Dua Kali Mangkir Bisa Jadi Dasar Penahanan
Sementara itu, kuasa hukum Insan Kamil, Subagio, SH, menilai ketidakhadiran Gunadi hingga dua kali dalam pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Ketidakhadiran Sdr. Gunadi Yuwono dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan untuk kedua kalinya justru memenuhi kriteria ‘tidak kooperatif’ yang bisa dipakai sebagai alasan untuk menahan Gunadi. Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru, yakni mengabaikan panggilan penyidik dua kali,” terang Subagio.
Ia mendorong penyidik memperhatikan ketentuan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap Gunadi.
“Kami mendorong agar penyidik memperhatikan dan melaksanakan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut agar menahan Gunadi,” tegasnya.
Menurut Subagio, dalam perkara yang sama penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara penipuan atau penggelapan. Karena itu, ia meminta agar penerapan hukum dilakukan secara konsisten.
“Jangan sampai penyidik berlaku disparatif atau membeda-bedakan perlakuan hukum. Justru kalau tidak hadir dua kali berturut-turut, seharusnya penyidik menahan Gunadi. Ya, ditangkap saja,” tandasnya.
Kuasa Hukum Gunadi: Klien Kami Tetap Kooperatif
Di sisi lain, kuasa hukum Gunadi Yuwono, Malvin Hariyanto, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Malvin menyebut pokok persoalan dalam perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus melalui jalur perdata hingga tingkat akhir serta telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Inti persoalan ini sebenarnya sudah pernah diperiksa dan diputus di ranah perdata sampai tingkat akhir dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Malvin saat dikonfirmasi awak media.
Terkait ketidakhadiran Gunadi dalam pemeriksaan penyidik, Malvin menegaskan kliennya tetap kooperatif. Pihaknya juga masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Intinya klien kami kooperatif. Mengenai langkah hukum selanjutnya, kita masih dalami dan pertimbangkan semua opsi yang tersedia sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Penetapan Gunadi Yuwono sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan kepada pelapor Nomor: B/1396/SP2HP ke-4/VII/Res.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 30 Juli 2026, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































