BACAMALANG.COM – Upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.
“Dari 54 tersangka, 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelasnya.
Salah satu pengungkapan menonjol bermula dari pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika. Polisi kemudian menangkap tersangka YA (38).
Dari tangan YA, petugas mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L. Polisi menduga barang tersebut diperoleh dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut diduga diedarkan dengan sistem ranjau.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil dobel L dari EN untuk kemudian diedarkan sesuai instruksi.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.
Kasus menonjol lainnya diungkap di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka TB (32) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan TB, petugas menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
TB diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang kini juga berstatus DPO. Barang tersebut selanjutnya diranjau sesuai instruksi.
Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” tegas Kombes Pol Danang.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































