BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang berhasil membongkar kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang gempar usai mendengar teriakan minta tolong korban pada malam hari. Saat mendatangi lokasi, warga menemukan korban tergeletak di halaman rumah dengan kondisi luka serius di bagian kepala, kening, mata, dan pipi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas di lapangan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil memburu dan mengamankan terduga pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S beserta barang bukti berupa potongan kayu yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (26/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat pelaku disinyalir terpicu oleh masalah asmara.
“Motif sementara diduga karena kecemburuan pelaku terhadap korban yang diketahui tinggal sendiri di rumahnya. Namun, hal tersebut masih kami dalami lebih lanjut karena korban saat ini masih menjalani perawatan medis,” lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































