Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Amankan 54 Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Agu 2026 19:58 WIB ·

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Amankan 54 Tersangka


 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang, Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, Kasat Resnarkoba Kompol Hendro, dan Kasi Humas Ipda Lukman menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Semeru 2026. (ist) Perbesar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang, Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, Kasat Resnarkoba Kompol Hendro, dan Kasi Humas Ipda Lukman menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Semeru 2026. (ist)

BACAMALANG.COM – Upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang, Rabu (26/8/2026).

Dalam operasi tersebut, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.

“Dari 54 tersangka, 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan menonjol bermula dari pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika. Polisi kemudian menangkap tersangka YA (38).

Dari tangan YA, petugas mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L. Polisi menduga barang tersebut diperoleh dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut diduga diedarkan dengan sistem ranjau.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil dobel L dari EN untuk kemudian diedarkan sesuai instruksi.

“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro.

Kasus menonjol lainnya diungkap di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka TB (32) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan TB, petugas menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

TB diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang kini juga berstatus DPO. Barang tersebut selanjutnya diranjau sesuai instruksi.

Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” tegas Kombes Pol Danang.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kaukus Intelektual NU: Penyelenggara Muktamar NU Harus Independen

26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

UB dan KI Jawa Timur Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Forbes Koba Bergerak, Punk hingga Jurnalis Bersatu Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

25 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Konsolidasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Perkuat Ideologi, Solidkan Barisan, Menatap Kemenangan Politik 2029

25 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Upaya Salip di Jalan Slorok Berujung Maut, Pengendara Yamaha Vega Tewas Tabrak Xenia

25 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tirtoyudo

25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !