Oleh: Pietra Widiadi
Kemarin, Minggu (30/8/2026), dan hari ini, Senin (31/8/2026), penerbangan menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, tertutup oleh kondisi asap sehingga tidak ada satu pun pesawat yang dapat mendarat. Kondisi ini terutama disebabkan oleh asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan pada umumnya, dan di wilayah Kota Palangkaraya serta Kalimantan Tengah pada khususnya. Tebalnya asap telah menyebabkan jarak pandang di sekitar bandara tidak memungkinkan bagi penerbangan untuk beroperasi secara normal.
Penundaan maupun pembatalan penerbangan menuju Palangkaraya diperkirakan akan terus berlangsung selama kebakaran dan sumber asap belum berhasil dipadamkan. Persoalan ini bukanlah kejadian baru, karena pembakaran hutan dan lahan untuk berbagai kepentingan telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun. Ironisnya, dari waktu ke waktu persoalan tersebut justru semakin meluas dan intensitasnya semakin besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan bencana musiman, tetapi telah menjadi persoalan ekologis dan tata kelola lingkungan yang berlangsung secara struktural dan berulang.
*Kebakaran atau Pembakaran*
Menilik kedua istilah tersebut, tampak bahwa masing-masing memiliki pengertian dan makna yang berbeda, terutama ketika ditempatkan dalam konteks kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah. Sejak persoalan ini mulai muncul dan berulang dari tahun ke tahun, penyebab kebakaran selalu menjadi perdebatan pro dan kontra.
Sebagian pihak berpendapat bahwa kebakaran terjadi secara alami akibat musim kemarau panjang dan kondisi lahan yang sangat kering, sehingga api dapat muncul dan menyebar dengan sendirinya.
Pandangan lain dan dalam banyak perdebatan publik dianggap lebih dominan menempatkan faktor ekonomi dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama. Dalam hal ini, khususnya praktik land clearing dalam pembukaan hutan dan pembersihan lahan untuk kepentingan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Artinya dilakukan pembakaran, atau dengan sengaja dilakukan pembakaran, dengan alasan efesiensi dan efektifitas ekonomi.
Pembersihan lahan dalam skala luas, terutama pada areal lebih dari 10 hektare, bukan pekerjaan yang sederhana dan membutuhkan biaya yang besar apabila dilakukan dengan menggunakan alat berat atau metode mekanis. Dalam konteks inilah pembakaran sering dipandang sebagai cara yang murah, cepat, dan praktis untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan dimanfaatkan.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah kebakaran merupakan akibat faktor alam atau aktivitas manusia sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari konteks ekonomi, tata kelola lahan, serta kepentingan di balik pembukaan kawasan.
Ketika praktik tersebut dilakukan berulang dan dalam skala luas, kebakaran tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai bencana alam. Hal ini menjadi persoalan sosial-ekologis yang berkaitan dengan cara manusia memanfaatkan, menguasai, dan mengelola ruang hidupnya. Namun demikian, persoalan ini sering kali tidak mudah dipahami oleh publik awam yang tidak mengenal karakteristik ekosistem hutan, lahan gambut, maupun perkebunan di Kalimantan dan Sumatera.
Alam sering kali ditempatkan semata-mata sebagai ruang produksi dan sumber keuntungan ekonomi, sementara fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan justru diabaikan. Cara pandang semacam ini menjadi persoalan mendasar, karena hutan dan lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomi dalam bentuk komoditas. Alam, hutan khsusunya menjadi menyediakan air, udara, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, serta menopang kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, memandang pembukaan dan pengelolaan lahan hanya sebagai aktivitas ekonomi adalah kekeliruan, terutama ketika praktik tersebut mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan daya dukung alam.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika kita melihat bahwa aktor ekonomi di balik penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tidak selalu tinggal di sekitar hutan atau perkebunan. Pemilik modal dalam usaha perkebunan sawit, baik dalam skala kecil maupun besar, dapat memiliki hubungan yang jauh dengan lokasi produksi. Mereka dapat tinggal di Jakarta atau kota-kota lain di Indonesia, bahkan berada di Singapura, Malaysia, maupun negara-negara Eropa.
Jelas, terdapat jarak antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dengan masyarakat yang secara langsung berhadapan dengan dampak ekologisnya. Jarak inilah yang perlu dikritisi, sebab kerusakan hutan, asap kebakaran, hilangnya keanekaragaman hayati, dan menurunnya kualitas lingkungan pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat dan ekosistem di wilayah produksi. Sementara keuntungan ekonominya mengalir jauh melampaui batas geografis tempat sumber daya tersebut dieksploitasi. Ini adalah kenyataan yang susah untuk disangkal.
*Sekat Bakar*
Di Kalimantan, praktik pembakaran lahan tidak hanya dikaitkan dengan pemilik konsesi perkebunan sawit dan kawasan hutan, tetapi juga kerap disangkakan kepada masyarakat adat, termasuk Suku Dayak, yang pada dasarnya memiliki hubungan erat dan bergantung pada keberlanjutan hutan serta alam sebagai sumber penghidupan.
Namun, penting dibedakan antara pembakaran sebagai praktik pembukaan lahan yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas. Jauh sebelum hadirnya perkebunan sawit, masyarakat Dayak telah memiliki pengetahuan dan tata kelola tradisional dalam menggunakan api untuk membuka lahan, melalui sistem sekat bakar, yaitu praktik pengendalian api agar pembakaran tidak meluas ke kawasan di sekitarnya.
Praktik sekat bakar tersebut berkaitan erat dengan pola tanam berputar yang dilakukan oleh masyarakat Dayak. Pola pertanian dan perkebunan ini kemudian lebih dikenal dengan istilah “ladang berpindah”. Namun, istilah tersebut seringkali dipahami secara keliru, seolah-olah masyarakat Dayak membuka lahan secara terus-menerus dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa pola pengelolaan yang jelas, sebagaimana gambaran masyarakat nomaden.
Padahal, yang dimaksud dengan ladang berpindah dalam praktik masyarakat Dayak lebih tepat dipahami sebagai sistem perladangan bergilir, di mana lahan yang telah digunakan tidak serta-merta ditinggalkan, melainkan diberikan waktu untuk beristirahat dan dipulihkan sebelum kembali dimanfaatkan dalam siklus berikutnya.
Yang dimaksud dengan berladang pindah bergilir adalah praktik pengelolaan lahan yang dilakukan masyarakat Dayak berdasarkan batas-batas ruang yang telah ditentukan dan diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga maupun komunitas adat (Care International Indonesia, 2007). Setiap keluarga umumnya memiliki petak atau wilayah pengelolaan yang berada dalam zona tradisional dengan batas kepemilikan adat yang telah dikenal bersama.
Perpindahan ladang dalam praktik ini bukan berarti meninggalkan wilayah dan mencari lahan baru secara bebas, melainkan merupakan rotasi pemanfaatan petak-petak lahan dalam satu wilayah adat berdasarkan siklus tertentu. Siklus tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan terikat pada sistem pengelolaan antar generasi, yang dalam konteks ini berlangsung hingga sekitar 24 tahun. Hal ini dilakukan sehingga lahan memiliki kesempatan untuk beristirahat dan dipulihkan sebelum kembali dimanfaatkan.
Siklus perladangan tradisional suku Dayak sepanjang 24 tahun tersebut secara umum dibagi ke dalam tiga fase pemulihan lahan yang masing-masing berdurasi delapan tahun. Pembagian ini mencerminkan tingkatan suksesi alam atau kembalinya vegetasi hutan sekunder untuk memulihkan kesuburan tanah secara total:
1. *Delapan Tahun Pertama (Tahun 1–8): Fase Bera Muda / Belukar Muda.*
– Kondisi Lahan: Lahan baru saja ditinggalkan setelah 1–2 kali panen padi pangan.
– Vegetasi: Didominasi oleh herba, rumput tinggi (seperti alang-alang), dan semak belukar cepat tumbuh (pioneer species).
– Fungsi Ekologi: Melindungi permukaan tanah yang terbuka dari erosi air hujan langsung serta mengembalikan lapisan humus awal.
2. *Delapan Tahun Kedua (Tahun 9–16): Fase Bera Madya / Hutan Sekunder Muda.*
– Kondisi Lahan: Struktur tanah mulai kembali gembur seiring membusuknya material organik permukaan.
– Vegetasi: Semak belukar digantikan oleh pohon-pohon berdiameter kecil hingga sedang (seperti jenis laban, mahang, atau kayu cepat tumbuh lainnya).
– Fungsi Ekologi: Akar tanaman mulai menembus lapisan tanah yang lebih dalam untuk menyerap unsur hara mikro dan membawanya kembali ke ekosistem permukaan lewat guguran daun.
3. *Delapan Tahun Ketiga (Tahun 17–24): Fase Bera Tua / Hutan Sekunder Matang.*
– Kondisi Lahan: Kesuburan tanah dan keseimbangan hara telah pulih sepenuhnya mendekati kondisi hutan asli.
– Vegetasi: Pohon-pohon penyusun sudah berdiameter besar dengan tajuk hutan (canopy) yang mulai rapat dan menutup celah sinar matahari.
– Fungsi Ekologi: Siklus hara berputar sempurna. Pada akhir tahun ke-24, lahan ini dinilai adat sudah “matang” dan siap dibuka kembali sebagai ladang baru tanpa merusak struktur ekosistem jangka panjang.
Dari tahapan siklus penghidupan masyarakat Dayak yang dibangun melalui pengelolaan ekosistem hutan tersebut, pembakaran lahan memiliki fungsi yang terbatas dan dilakukan secara terencana, yakni satu kali dalam satu siklus rotasi pemanfaatan lahan, dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mengendalikan penyebaran api. Pembakaran dilakukan pada tahap awal, ketika suatu petak hutan mulai dialihfungsikan menjadi lahan pertanian atau kebun, kemudian lahan tersebut dikelola mengikuti siklus perladangan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, praktik pembakaran tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan sistem penghidupan dan tata kelola ruang masyarakat Dayak. Dari perspektif ini, terlihat bahwa sistem penghidupan masyarakat Dayak memiliki karakteristik yang khas, berkembang berdasarkan pengetahuan, kebutuhan, dan kapasitas ekosistem hutan tempat mereka hidup, serta diwariskan dan dikelola dalam hubungan yang erat antara keluarga, komunitas, dan lingkungan.
*Ekonomi bukanlah Panglima*
Ketika pendapatan dan kepentingan ekonomi ditempatkan sebagai prioritas utama dalam sistem penghidupan masyarakat, muncul kecenderungan untuk menempatkan aspek ekologi, alam, dan lingkungan sebagai pertimbangan berikutnya. Pola semacam ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk rekayasa pembangunan saat ini, ketika pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara kebutuhan ekologis dan sosial seringkali menjadi pertimbangan sekunder.
Akibatnya, keberhasilan pembangunan cenderung diukur dari kemampuan menghasilkan pertumbuhan dan pendapatan, sementara keberlanjutan ekosistem serta keberlangsungan kehidupan sosial belum selalu ditempatkan pada posisi yang setara.
Kecenderungan tersebut sesungguhnya telah lama dikritisi melalui gagasan pembangunan berkelanjutan, yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Sustainable Development Goals (SDGs). Sebagai agenda Bersama secara global untuk mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan.
Dengan demikian, pembangunan semestinya tidak menempatkan ekonomi, sosial, dan ekologi dalam hubungan yang sejajar, melainkan melihat ketiganya sebagai satu kesatuan yang hirarki dalam membangun penghidupan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif tersebut, ekonomi perlu ditempatkan sebagai bagian dari lingkaran kebutuhan yang paling dalam, karena pada dasarnya ekonomi merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Lingkaran berikutnya adalah dimensi sosial, yang mengatur hubungan antar manusia, kelembagaan, keadilan, dan keberlangsungan kehidupan bersama. Sementara itu, ekologi dan lingkungan menjadi lingkaran terluar sekaligus fondasi yang menaungi keduanya, karena keberlangsungan kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi pada akhirnya sangat bergantung pada daya dukung serta kelestarian ekosistem.
Keterkaitan ketiga dimensi tersebut perlu diatur melalui norma dan tata kelola yang jelas, dengan hukum berfungsi sebagai instrumen pengikat dan pemaksa agar norma-norma keberlanjutan tidak berhenti sebagai kesadaran moral, tetapi menjadi aturan yang wajib ditaati dalam pengelolaan kehidupan dan sumber daya alam.
Dengan demikian, kelestarian alam dan lingkungan merupakan fondasi hakiki bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan masyarakat yang hidup dalam suatu ekosistem tertentu. Penghidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari daya dukung alam yang menyediakan ruang, sumber daya, dan berbagai kebutuhan dasar kehidupan.
Karena itu, ekonomi tidak seharusnya ditempatkan sebagai panglima dalam menentukan arah pembangunan. Sebaliknya, ekologi dan lingkungan perlu menjadi landasan utama yang menaungi dan mengarahkan aktivitas ekonomi serta kehidupan sosial. Dalam kerangka tersebut, tata kelola berdasarkan norma dan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam batas-batas keberlanjutan, sehingga pembangunan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi sesaat, tetapi juga mampu melindungi kelestarian ekosistem dan menjamin keberlanjutan penghidupan manusia lintas generasi..
*) Penulis : Pietra Widiadi (Founder Pendopo Kembangkopi Malang, dan Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Palangkaraya)
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.




















































