BACAMALANG.COM – Seorang kontraktor bernama Andik Suhardi Tanjung mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan puluhan unit rumah yang telah dikerjakannya dalam proyek pembangunan perumahan The Savana 2 Kota Batu.
Atas persoalan itu, Andik memilih menempuh jalur hukum. Pihak developer perumahan The Savana 2 telah dilaporkan ke Polres Batu.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Andik, laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/131/II/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur.
Pihak Andik mempertanyakan mengapa pembayaran tak kunjung diselesaikan. Padahal, menurut mereka, pekerjaan pembangunan puluhan unit rumah telah dilakukan.
Kondisi itu membuat kemampuan pihak developer memenuhi kewajibannya mulai menjadi sorotan. Bahkan muncul dugaan pihak developer sedang mengalami persoalan keuangan. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa adanya pemeriksaan maupun data keuangan resmi.
Pihak Andik juga mengaku memiliki rekaman video amatir yang disebut merekam percakapan dengan pihak developer. Menurut pihak korban, isi percakapan tersebut dinilai menunjukkan adanya tanggungan yang belum diselesaikan.
Janji pembayaran disebut sudah beberapa kali disampaikan. Namun Andik mengaku realisasinya belum juga sesuai harapan.
Kuasa hukum Andik, Robbi Prasetyo, S.H., memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Ia meminta aparat kepolisian segera mendalami laporan dan bukti-bukti yang dimiliki kliennya.
“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaannya. Sekarang yang diperjuangkan adalah haknya. Bukti-bukti akan kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap perkara ini segera dibuat terang,” kata Robbi, Minggu (30/8/2026).
Robbi menyebut bukti yang dimiliki pihaknya cukup untuk meminta kepolisian mendalami dugaan tindak pidana. Namun soal terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Langkah pihak Andik disebut tak akan berhenti di Polres Batu. Robbi mengatakan pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur.
Salah satu yang akan dipersoalkan adalah dugaan masalah perizinan dalam proyek Perumahan The Savana 2. Pihaknya ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.
Robbi juga mengatakan akan berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ia meminta aspek kepatuhan perpajakan pihak terkait diperiksa, baik pajak perusahaan maupun pajak pribadi.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tak hanya itu, surat juga disebut akan dikirimkan kepada Dinas Perumahan Kota Batu, instansi perizinan terkait, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Robbi ingin seluruh aspek proyek diperiksa secara terang, mulai administrasi, pertanahan hingga perizinannya.
Persoalan ini juga berpotensi melebar. Robbi mengaku mendapatkan informasi bahwa diduga terdapat kontraktor lain yang juga belum menerima hak pembayaran.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Namun ia meminta pihak lain yang merasa mengalami persoalan serupa untuk tidak takut menempuh jalur hukum.
“Kalau memang ada korban lain, kumpulkan bukti dan laporkan. Jangan hanya diam kalau haknya memang belum diberikan,” tegas Robbi.
Di balik persoalan pembayaran itu, Andik disebut mengalami tekanan berat. Robbi mengatakan kliennya sempat frustrasi karena harus terus memperjuangkan pembayaran hasil pekerjaannya.
Di tengah persoalan tersebut, istri Andik meninggal dunia. Menurut Robbi, hal itulah yang menjadi pukulan berat bagi kliennya. Sang istri disebut meninggal sebelum sempat menikmati hasil jerih payah suaminya dari pekerjaan pembangunan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal angka. Klien kami bekerja untuk keluarganya. Istrinya meninggal dunia ketika hasil pekerjaannya belum juga diterima. Karena itu kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui seluruh jalur hukum yang sah,” kata Robbi.
Kini Andik menunggu kepastian. Ia berharap pekerjaan puluhan rumah yang telah diselesaikannya tidak berakhir hanya dengan janji, melainkan pembayaran hak yang menurutnya masih menjadi kewajiban pihak developer.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































