BACAMALANG.COM – Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) adalah persentase minimum perolehan suara nasional yang wajib diraih partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR RI. Isu perdebatan batas ambang parlemen di Indonesia terus menyita perhatian publik dan kalangan akademisi.
Desain parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 perlu disusun secara lebih rasional, proporsional, dan berbasis data. Penentuan ambang batas parlemen dinilai tidak cukup hanya berangkat dari keinginan menaikkan angka, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keterwakilan politik dan efektivitas parlemen.
Kesimpulan tersebut menjadi salah satu poin dalam kajian Parliamentary Threshold yang dilakukan tim peneliti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), dalam Executive Meeting dengan agenda Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di kampus setempat, Senin (31/8/2026).
Pertemuan yang juga dihadiri Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.Sos., M.Si., bersama tim peneliti FISIP UB, Wawan Sobari S.IP, M.A., Ph.D dan Direktur Eksekutif Indpol Researh and Consulting, Ratno Sulistiyanto, jajaran akademisi dari FISIP UB, KPU dan Bawaslu Malang Raya serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut, membahas sejumlah skenario ambang batas parlemen dibandingkan untuk melihat keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian, keterwakilan suara pemilih, serta efektivitas DPR.
Ketua Tim Peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB Wawan Sobari S.IP, M.A., Ph.D. menyampaikan, pihaknya tidak merekomendasikan parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen maupun 7 persen, mengingat kenaikan ambang batas tersebut dinilai tidak memberikan manfaat berupa penyederhanaan tambahan apabila dibandingkan dengan hasil simulasi Pemilu 2024.
“Sebaliknya, PT 3,5 persen dinilai layak dipertimbangkan, khususnya sebagai opsi kompromi jangka pendek untuk Pemilu 2029. Dengan skenario tersebut, suara terbuang dapat ditekan, sementara jumlah partai di DPR dinilai masih relatif terkendali,” ungkapnya.

Ketua tim peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB, Wawan Sobari S.IP, M.A., Ph.D (kiri) dan Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.Sos., M.Si.(Nedi Putra AW)
Sementara itu, lanjut Wawan, PT 2,5 persen masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya opsi ini dinilai mampu memberikan representasi yang lebih luas, namun konsekuensinya terhadap desain fraksi dan kebutuhan reformasi partai politik perlu diperhitungkan secara matang.
Tim peneliti juga menawarkan pendekatan adaptive threshold untuk jangka panjang. Wawan menilai, Indonesia dinilai perlu meninggalkan perdebatan mengenai angka ambang batas yang bersifat tetap dan mulai menuju formula yang didasarkan pada data, evaluasi, serta simulasi yang terbuka.
“Kajian ini juga menegaskan bahwa perubahan parliamentary threshold tidak dapat berdiri sendiri. Reformasi sistem kepartaian, parlemen, pembiayaan politik, penguatan oposisi, serta edukasi publik perlu berjalan secara parallel,” jelas dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UB ini.
Dengan demikian, desain PT 2029 diharapkan tidak sekadar mengejar jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi dan keterwakilan suara masyarakat.
“PT yang baik bukan PT setinggi mungkin, melainkan PT yang rasional, proporsional, demokratis, dan berbasis data,” tegas Wawan.
Direktur Eksekutif Indopol Researh and Consulting, Ratno Sulistiyanto menambahkan, hasil kajian tim juga menunjukkan 4 dari 10 hipotesis terbukti signifikan secara statistik dalam memengaruhi preferensi publik terhadap Parliamentary Threshold (PT).
“Artinya, responden yang menekankan keterwakilan politik dan perlindungan partai kecil cenderung mendukung PT rendah atau bahkan penghapusan PT. Sebaliknya, responden yang menginginkan penyederhanaan sistem kepartaian dan pemerintahan yang lebih efektif (governability) cenderung mendukung PT lebih tinggi,” paparnya.
Sementara itu, imbuh Ratno, mereka yang menilai pentingnya oposisi dan checks and balances cenderung berhati-hati terhadap PT tinggi karena dinilai berpotensi mempersempit kompetisi politik dan memperkuat dominasi partai besar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa perdebatan PT tidak hanya soal angka ambang batas, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara keterwakilan politik, penyederhanaan partai, dan efektivitas pemerintahan.
preferensi publik terhadap Parliamentary Threshold dipengaruhi oleh sejumlah orientasi politik. Berdasarkan pengujian ekonometrika/statistik, 4 dari 10 hipotesis yang diajukan terbukti signifikan secara statistik.
“Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pilihan masyarakat terhadap tinggi-rendahnya ambang batas parlemen tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan cara pemilih memandang representasi politik, penyederhanaan sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan, serta mekanisme pengawasan kekuasaan,” jelasnya.

Kajian Parliamentary Threshold dalam Executive Meeting dengan agenda Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 di FISIP UB, Senin (31/8/2026).(Nedi Putra AW)
Sementara Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan formulasi batas ambang parlemen dan keselarasan regulasi pemilu memerlukan pematangan yang matang serta tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Formulasi ini mungkin memang tidak hanya satu hari bisa kita selesaikan, tentu butuh pematangan,” ungkapnya di hadapan para peserta kajian.
Ia menyampaikan, bahwa tim kajian berfokus pada penyelarasan pola kebijakan ketimbang terjebak pada perdebatan angka saja. Pihaknya menargetkan naskah rekomendasi riset ini dapat rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan untuk diserahkan kepada DPR RI, khususnya DPR Komisi II.
“Target kami sebetulnya di akhir September ini, untuk bisa memastikan bahwa upaya ini dapat menghasilkan konstruksi tentang Undang-Undang Partai dan Undang-Undang Pemilu yang bisa disepadankan polanya,” pungkas Dekan.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW




















































