BACAMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang terus mendorong masyarakat memahami tata kelola perizinan bangunan gedung berbasis digital. Salah satunya melalui sosialisasi dan desk konsultasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Selasa (8/9/2026), tersebut berlangsung di Ruang Griya Utama DPUPR-PKP, Jalan Bingkil Nomor 1, Kota Malang.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pemohon untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai mekanisme, persyaratan hingga berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses pengajuan PBG maupun SLF melalui SIMBG.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, yang menjadi salah satu narasumber, mengungkap adanya ketentuan penting yang perlu dipahami pemohon, khususnya dalam pengajuan PBG dan SLF untuk kawasan perumahan atau cluster.
Ade menegaskan, pengajuan untuk perumahan atau cluster tidak dapat dilakukan atas nama perorangan. Pemohon harus menggunakan badan usaha.
“Untuk sekarang ini aturannya pengajuan PBG dan SLF untuk perumahan atau cluster tidak boleh perorangan, harus badan usaha. Sedangkan yang masuk di sistem kami adalah perorangan,” ujar Ade, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu disosialisasikan agar masyarakat maupun pemohon tidak mengalami kendala ketika melakukan pengajuan melalui sistem.
Sebelum sesi konsultasi, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas PUPR-PKP Kota Malang, kemudian dilanjutkan pemaparan mengenai mekanisme pengajuan serta berbagai persoalan yang ditemui dalam proses PBG dan SLF.
Setelah pemaparan, peserta mengikuti desk konsultasi teknis yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Dalam sesi ini, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan Tim Tenaga Ahli dan Tim SIMBG DPUPR-PKP Kota Malang.
“Melalui desk konsultasi ini, peserta dapat memperoleh penjelasan teknis secara langsung terkait proses permohonan, termasuk hal-hal yang menjadi kendala dalam pengajuan melalui SIMBG,” jelas Ade.
Ade menambahkan, PBG dan SLF merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. PBG diperlukan sebagai persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan sesuai standar teknis.
Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
“PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya DPUPR-PKP Kota Malang memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pelayanan bangunan gedung berbasis sistem elektronik.
Pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Melalui kegiatan tersebut, DPUPR-PKP berharap masyarakat dan pemohon dapat lebih memahami persyaratan serta tahapan pengajuan sehingga proses PBG dan SLF dapat berjalan tertib dan lancar.
“Dengan adanya sosialisasi dan konsultasi teknis ini, diharapkan proses pengajuan PBG dan SLF di Kota Malang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta membantu pemohon memahami persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi,” tandas Ade.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































