BACAMALANG.COM – Sorotan terhadap sound horeg di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) MPC Malang Raya resmi melayangkan surat audiensi kepada Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Kapolres Malang untuk mendorong penataan dan tata kelola sound system berskala besar.
Surat bernomor 04/MP3I/MLG/IX/2026 tersebut ditandatangani Ketua MP3I MPC Malang Raya KH. M. Taufik dan Wakil Sekretaris Agus Supriyanto pada Senin (14/9/2026). Surat ini menjadi pintu masuk advokasi setelah keluhan soal kebisingan, penutupan jalan, hingga dampak sosial dari karnaval sound horeg terus bermunculan di berbagai kecamatan.
Langkah tersebut dimatangkan dalam pertemuan konsolidasi di Kepanjen, Minggu (20/9/2026). Sebanyak 58 pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, pegiat budaya, hingga perwakilan lembaga pendidikan menyatakan siap terlibat dalam dialog dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Dalam notulensi rapat, MP3I menegaskan persoalan sound horeg tidak lagi bisa dipandang sekadar soal hiburan. Fenomena tersebut telah berkembang menjadi isu sosial, ekonomi, keamanan, dan perlindungan generasi muda. Peserta rapat menyoroti penggunaan ruang publik, penutupan jalan tanpa jalur alternatif, kebisingan melebihi ambang batas, keterlibatan anak di bawah umur, konsumsi miras dan narkoba, hingga dugaan intimidasi dan perusakan fasilitas umum.
“Penting untuk mengambil jalur tengah dalam menangani fenomena ini. Kami mendorong pendekatan penataan dan tata kelola yang bijak, alih-alih sekadar melakukan pelarangan total atau justru membiarkannya tanpa kendali. Kami mendorong kepatuhan pada hukum dan perundangan,” tegas KH. M. Taufik, kepada bacamalang, Selasa (22/9/2026).
Untuk menghindari audiensi yang hanya bersifat seremonial, MP3I menyiapkan materi berbeda sesuai kewenangan tiap lembaga. Kepada Bupati dan DPRD, fokus diarahkan pada instrumen kebijakan seperti peraturan daerah atau peraturan bupati. Sementara kepada Polres Malang, penekanan pada aspek keamanan, ketertiban, pencegahan konflik, dan penegakan ketentuan.
MP3I juga merumuskan delapan tuntutan utama, yakni pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, pelaksanaan hanya di hari libur, larangan kehadiran anak di bawah umur, larangan penari, larangan miras dan narkotika, larangan merusak fasilitas umum dan rumah warga, larangan tarikan paksa dan intimidasi, serta penerapan batas kebisingan sesuai regulasi.
Selain aspek pembatasan, MP3I mendorong solusi alternatif berbasis budaya dan keislaman melalui kerangka 5R: Recognize, Regulate, Redesign, Redirect, dan Regenerate. Karena mewakili pesantren, alternatif yang diutamakan adalah yang bernapas keislaman seperti Festival Hadrah, Festival Banjari, dan gebyar sholawat, kemudian dilengkapi Gebyak Tradisi Wayang Topeng sebagai alternatif budaya.
Alternatif tersebut dinilai tetap mampu menghadirkan keramaian, menggerakkan ekonomi warga, dan memperkuat nilai-nilai keagamaan tanpa harus bergantung pada sound horeg. Festival bernapas keislaman itu juga lebih aman, ramah anak, dan selaras dengan karakter masyarakat Malang yang religius.
MP3I berharap kesepakatan tertulis tersebut dilengkapi matriks pemantauan dan indikator terukur, agar komitmen pemerintah, DPRD, dan kepolisian dapat dievaluasi secara berkala.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































