BACAMALANG.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus menukar perhiasan emas milik seorang lansia berusia 73 tahun di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin, (7/9/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Sadewo Polaman, Kelurahan Dampit. Pelaku berinisial AS diketahui telah beberapa kali mendatangi rumah korban hingga berhasil membangun hubungan yang cukup akrab dengan keluarga korban.
Kasus ini mulai terendus ketika anak korban mencurigai adanya perubahan pada bentuk dan warna perhiasan yang dikenakan ibunya. Setelah ditanyai lebih lanjut, korban mengaku perhiasan emas miliknya telah ditukar oleh AS dengan perhiasan lain yang dijanjikan berukuran lebih besar. Namun, saat diperiksakan ke toko emas, perhiasan pengganti tersebut dipastikan palsu.
Tidak hanya menukar perhiasan, pelaku juga disinyalir beberapa kali meminjam uang tunai kepada korban dengan total mencapai Rp 8 juta. Akibat serangkaian tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 48 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan penangkapan terduga pelaku di wilayah Pakis beserta sejumlah barang bukti.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Pakis beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, perhiasan yang diduga palsu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafidz Akbar, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif yang mendorong pelaku melakukan aksinya diduga kuat karena himpitan ekonomi, tekanan untuk menutup utang, serta kebutuhan untuk menafkahi keluarga.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































