BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Malang. Petugas menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkotika.
Penangkapan dilakukan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari tangan RM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya tiga paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.
“Kalau ditotalkan, 1,15 kilogram,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita 168 bungkus cartridge berisi cairan etomidate serta 2.122 butir pil yang disebut polisi sebagai ekstasi.
Polisi memperkirakan cairan etomidate tersebut memiliki nilai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bungkus di pasar gelap. Sementara itu, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut disebut berpotensi beredar kepada ribuan orang apabila sampai didistribusikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diduga mendapatkan tugas untuk menjemput paket narkotika dari Jakarta dan membawanya ke Malang. Barang tersebut kemudian rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Namun, pengiriman terakhir disebut belum sempat dilakukan karena RM terlebih dahulu diamankan petugas.
Kepada penyidik, RM mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak tiga hingga empat kali. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan mencocokkannya dengan alat bukti serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam setiap pengiriman, RM disebut menerima bayaran sekitar Rp10 juta dari pihak yang diduga menyuruhnya.
Sabu seberat sekitar 1,15 kilogram tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur. Polisi menyebut harga jualnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 juta per gram.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk asal dan tujuan barang haram tersebut.
Atas perkara ini, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara tertentu disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































