Akui Pernah Beraksi di Sejumlah TKP, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polres Batu - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Okt 2026 16:48 WIB ·

Akui Pernah Beraksi di Sejumlah TKP, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polres Batu


 Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menunjukkan barang bukti, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu. (Yan) Perbesar

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menunjukkan barang bukti, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang penjual es krim di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH, warga kelahiran Manado yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kasus tersebut terjadi pada 22 September 2026 di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno Nomor 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Korban diketahui bernama Wari (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

AH kemudian diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Batu pada 26 September 2026 di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bujuk Korban dengan Pesanan Es Krim

Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka bermula ketika AH memesan es krim kepada korban.

Sehari sebelum kejadian, yakni 21 September 2026, tersangka mendatangi korban dan memesan es krim untuk sebuah acara yang disebut akan berlangsung di TK Kasih Ibu. Saat itu, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.

Pada hari berikutnya, AH kembali mendatangi lokasi dengan menggunakan ojek daring. Setelah korban tiba, tersangka kembali menyampaikan bahwa terdapat acara ulang tahun di TK Kasih Ibu.

Menurut polisi, informasi tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan yang disebutkan tersangka tersebut tidak berlangsung.

Tersangka kemudian meminta izin membawa sepeda motor korban dengan alasan hendak memarkirkannya.

“Setelah korban percaya, sepeda motor tersebut diserahkan kepada tersangka. Selanjutnya kendaraan dikuasai dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelas Kapolres Batu saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Sepeda Motor Dibawa ke Kos

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menambahkan, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Setelah menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban, AH membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Sementara rombong es krim milik korban dibawa bersamaan.

Namun, saat tiba di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersangka membuang rombong es krim tersebut di pinggir jalan.

Sepeda motor kemudian dibawa ke tempat kos tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki rencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Zaenal.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Nopol N-6630-KK tahun 2014, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka, yakni satu kaos hitam merek Nike dan satu topi warna krem merek Dickies.

Dari korban, polisi mengamankan fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor serta satu rombong kecil es krim Campina.

Diduga Ada Perkara Lain

Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut mengakui pernah melakukan perbuatan serupa di sejumlah lokasi dengan modus yang hampir sama.

Polisi juga menyebut adanya beberapa perkara lain yang sedang dikembangkan, di antaranya kasus sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada 3 Agustus 2026.

Selain itu, polisi tengah mendalami perkara kehilangan Honda Supra di sekitar Rumah Sakit Karsa Husada, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu, yang disebut terjadi sekitar Juli 2025, serta Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, sekitar Maret 2026.

Huda menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah perkara tersebut sekaligus mencari barang bukti lainnya.

Terancam Hukuman Empat Tahun

Atas perkara yang ditangani, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Penyidikan dan pengembangan perkara masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Trauma Korban Kecelakaan KM Virgo di Singosari Dipulihkan, Polres Malang Berikan Pendampingan Psikologis

1 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Bau Menyengat Limbah Biogas Masuk Rumah, Warga Tlekung Lapor Polisi: “Ibu Saya Sampai Batuk Darah”

1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, BK Tunggu Kepolisian

1 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kebakaran Toko Ogan Malang: Penjaga Toko Alami Luka Bakar, Kerugian Capai Rp25 Juta

1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Sinergi, KPLP Baru Lapas Kelas I Malang Lanjutkan Program Pendahulu

1 Oktober 2026 - 11:25 WIB

BPN Kota Batu Siapkan Blokir Sementara SHM yang Dipersoalkan Warga, Data Luas Lahan Jadi Sorotan

30 September 2026 - 23:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !