BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang penjual es krim di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH, warga kelahiran Manado yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasus tersebut terjadi pada 22 September 2026 di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno Nomor 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Korban diketahui bernama Wari (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
AH kemudian diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Batu pada 26 September 2026 di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bujuk Korban dengan Pesanan Es Krim
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka bermula ketika AH memesan es krim kepada korban.
Sehari sebelum kejadian, yakni 21 September 2026, tersangka mendatangi korban dan memesan es krim untuk sebuah acara yang disebut akan berlangsung di TK Kasih Ibu. Saat itu, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.
Pada hari berikutnya, AH kembali mendatangi lokasi dengan menggunakan ojek daring. Setelah korban tiba, tersangka kembali menyampaikan bahwa terdapat acara ulang tahun di TK Kasih Ibu.
Menurut polisi, informasi tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan yang disebutkan tersangka tersebut tidak berlangsung.
Tersangka kemudian meminta izin membawa sepeda motor korban dengan alasan hendak memarkirkannya.
“Setelah korban percaya, sepeda motor tersebut diserahkan kepada tersangka. Selanjutnya kendaraan dikuasai dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelas Kapolres Batu saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Sepeda Motor Dibawa ke Kos
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menambahkan, tersangka melakukan aksinya seorang diri.
Setelah menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban, AH membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Sementara rombong es krim milik korban dibawa bersamaan.
Namun, saat tiba di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersangka membuang rombong es krim tersebut di pinggir jalan.
Sepeda motor kemudian dibawa ke tempat kos tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki rencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Zaenal.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Nopol N-6630-KK tahun 2014, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka, yakni satu kaos hitam merek Nike dan satu topi warna krem merek Dickies.
Dari korban, polisi mengamankan fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor serta satu rombong kecil es krim Campina.
Diduga Ada Perkara Lain
Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut mengakui pernah melakukan perbuatan serupa di sejumlah lokasi dengan modus yang hampir sama.
Polisi juga menyebut adanya beberapa perkara lain yang sedang dikembangkan, di antaranya kasus sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada 3 Agustus 2026.
Selain itu, polisi tengah mendalami perkara kehilangan Honda Supra di sekitar Rumah Sakit Karsa Husada, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu, yang disebut terjadi sekitar Juli 2025, serta Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, sekitar Maret 2026.
Huda menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah perkara tersebut sekaligus mencari barang bukti lainnya.
Terancam Hukuman Empat Tahun
Atas perkara yang ditangani, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Penyidikan dan pengembangan perkara masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































