BACAMALANG.COM – Perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di Kota Malang. Hal itu tercermin dari pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi barang bukti periode Juni hingga Oktober 2026, sekitar 80 persen perkara yang barang buktinya dimusnahkan berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan berlangsung di halaman depan gudang barang bukti Kejari Kota Malang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menyelesaikan penanganan barang bukti setelah proses hukum perkara berakhir.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Umarul Faruq, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika perlu menjadi perhatian bersama. Pasalnya, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang didominasi kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
“ Tingginya jumlah perkara narkotika ini tentunya bisa menjadi perhatian serius. Sebab, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang didominasi oleh penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat terlarang,” ujar Faruq seusai pemusnahan barang bukti.
Ganja 2,8 Kilogram dan Sabu 876 Gram
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti ganja tercatat berasal dari 27 perkara dengan berat total 2.877,978 gram atau hampir 2,9 kilogram.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu berasal dari 55 perkara dengan berat mencapai 876,38 gram.
Kejari Kota Malang juga memusnahkan narkotika jenis inex atau ekstasi sebanyak 290 butir dengan berat total sekitar 95,478 gram. Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara.
Selain narkotika, terdapat 95.422 butir pil dan obat-obatan terlarang jenis double L dari sembilan perkara yang turut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya meliputi 126 unit alat komunikasi berupa telepon seluler dan timbangan digital, lima senjata tajam dari lima perkara, serta uang palsu dari tiga perkara.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas 948 lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000.
Volume Barang Bukti Lebih Sedikit
Faruq menyampaikan, volume barang bukti pada pemusnahan periode kedua ini relatif lebih sedikit dibandingkan periode pertama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh rentang waktu pengumpulan barang bukti yang dimusnahkan.
Pemusnahan periode kedua mencakup barang bukti yang terkumpul selama sekitar empat bulan, yakni Juni hingga Oktober 2026. Adapun periode pertama mencakup rentang waktu sekitar delapan bulan, dari Oktober hingga Juni.
Meski demikian, Faruq menegaskan bahwa banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Sebaliknya, ia berharap terjadi penurunan jumlah perkara narkotika di Kota Malang.
“Kota Malang terkenal sebagai kota pelajar dan kota pendidikan. Mudah-mudahan ini mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman, nyaman, kondusif, serta layak anak dan layak belajar,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menekan angka kejahatan sekaligus mempertahankan Kota Malang sebagai daerah yang aman bagi pelajar dan masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Kami berharap kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































